Polres Bogor Kota Temukan Dokumen Kerjasama Kasus Pencurian Data Ribuan Warga
Polres Bogor Kota mengungkap penemuan dokumen perjanjian kerjasama atau MoU dalam kasus pencurian data ribuan warga
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Bogor Kota mengungkap penemuan dokumen perjanjian kerjasama atau MoU dalam kasus pencurian data ribuan warga.
Kerjasama tersebut dilakukan antara pelaku pencuri data dengan pihak perusahaan provider.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Polisi Aji Riznaldi Nugroho mengatakan tim penyidik dari Polres Bogor Kota menemukan dokumen setelah memeriksa para saksi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polres Bogor Kota Limpahkan Tersangka dan Berkas Kasus Pencurian Data Ribuan Warga ke Kejaksaan
"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," tuturnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2024).
Perkara pencurian data ribuan warga Bogor Kota saat ini sudah dilakukan pelimpahan tahap dua berupa 2 tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.
Berdasarkan aturan KUHAP, kini pihak Kejari Bogor Kota memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan, sekaligus mendaftarkan perkara itu ke Pengadilan agar kedua tersangka segera diadili dan dijatuhi hukuman.
"Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan dan 2 tersangka serta barang bukti juga sudah kami limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Adapun kasus pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft terungkap di sebuah Ruko di Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengemukakan perusahaan itu mencuri ribuan data KTP warga Bogor untuk mengejar target penjualan sim card.
Baca juga: Pencurian Data hingga Aksi Diskriminasi di Media Sosial Menjadi Catatan Jelang Pilkada 2024
Terungkapnya pencurian identitas berawal dari penangkapan sebanyak dua pelaku tindakan pencurian penyalahgunaan dari data pribadi milik orang lain tanpa izin.
Belakangan, keduanya diketahui bekerja sebagai kepala cabang dan operator di mana masing-masing berinisial PMR dan L.
"Mereka mengerjakan permintaan dengan target mampu menjual 4.000 simcard," ucap Bismo, Kamis (29/8/2024).
Atas tekanan target tersebut, akhirnya dua pelaku menyalahgunakan 3.000 identitas milik warga Bogor Kota.
Pelaku inisial PMR bertugas memasukkan SIM card ke dalam ponsel untuk diisi data milik orang lain tanpa izin. Dari perbuatannya, Pelaku mendapat keuntungan Rp 25,6 juta.