Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Jakarta Ternyata Residivis Kasus TPPO, Pernah Ditahan di Malaysia
Polisi mengungkap tersangka Indra Jaya (54) yang menyandera bocah tujuh tahun di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan seorang residivis.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap tersangka Indra Jaya (54) yang menyandera bocah tujuh tahun di Pos Polisi Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan seorang residivis.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tersangka sudah lebih dari dua kali melakukan tindak pidana.
"Kami sampaikan juga pelaku adalah seorang residivis," ujar Kapolres kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Indra Jaya pernah ditahan di Malaysia hingga di Tiongkok terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Sudah tiga kali ditahan yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak,” ungkapnya
Kombes Nicolas menyebut tersangka kali ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu.
Baca juga: Penyandera Bocah di Pos Polisi Pejaten Ditetapkan Tersangka, Motifnya Demi Dipinjamkan Uang
Sebelumnya, insiden penyanderaan bocah ini sempat menjadi tontonan warga di sekitar lokasi.
Karena sudah dikepung oleh warga, pelaku mengalungkan senjata tajam ke leher korban.
Polisi bernegosiasi dengan pelaku penyanderaan yang belakangan diketahui berinisial IJ (54).
Baca juga: Kronologi, Detik-detik Bocah Perempuan Disekap Pria Bersenjata Tajam di Pos Polisi Pejaten Jaksel
Negosiasi berlangsung alot lantaran pelaku membawa senjata tajam.
Pelaku akhirnya keluar dari Pospol Pejaten setelah polisi menyiapkan mobil seperti yang diinginkan olehnya.
Belakangan diketahui, pelaku adalah rekan bisnis dari ayah korban dan mengalami halusinasi gara-gara memakai sabu.
Kasus tersebut kini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur lantaran tempat kejadian perkara awal di wilayah Jakarta Timur.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 KUHP tentang penculikan.