Pelaku Mutilasi Wanita di Muara Baru Jakarta Utara Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Fauzan Fahmi alias FF diduga merencanakan pembunuhan terhadap SH (40). Pelaku terancam hukuman mati
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fauzan Fahmi alias FF pelaku mutilasi wanita berinisial SH (40) di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan kurang dari 24 jam tim gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan FF.
Peristiwa penemuan mayat wanita tanpa kepala terungkap pada Selasa (29/10/2024) pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Jakarta Utara Ternyata Teman Dekat Korban
“Saat ini FF sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary.
Terkait motif pembunuhan, polisi masih melakukan pendalaman.
Ade Ary menyebut dugaan sementara pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP dan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukum mati.
“Jadi persangkaannya adalah diduga melakukan perencanaan pembunuhan subsider tindak pidana pembunuhan,” paparnya.
Tersangka diketahui merupakan tukang jagal hewan kambing dan sapi.
Yang bersangkutan ditangkap oleh tim Subdit Jatanras di rumahnya Penjaringan Jakarta Utara.
Dari foto yang diterima pelaku berkulit sawo matang.
Dia memakai kaus putih dan celana jeans dengan tangan diborgol.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Jakarta Utara
Rambutnya pun tidak terlalu pendek dan panjang.
Yang bersangkutan masih diperiksa secara intensif.