Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengembangan Kasus, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru dan Dua DPO Situs Judol Slot8278

Bareskrim Polri mengungkapkan Slot8278 merupakan situs perjudian online berkala internasional

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Pengembangan Kasus, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru dan Dua DPO Situs Judol Slot8278
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Tujuh tersangka kasus judi online website slot 8278 yang beroperasional sejak September 2022. 


“Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).


Himawan mengungkapkan bahwa website tersebut secara aktif menargetkan pasar Indonesia, dimana jumlah pemain di website tersebut mencapai 85 ribu orang.

Baca juga: Update Kasus Judi Online di Komdigi: Tersangka Bertambah 3 Menjadi 14 Orang, Ketiganya Warga Sipil


“Dari pengungkapan tersebut, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu warga negara asing, dan enam warga negara Indonesia,” ucapnya.


Adapun 7 tersangka yang ditangkap yakni warga negara China berinisial QF selaku Direktur Penyedia Jasa Pembayaran, dan WNI berinisial RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran.


Tersangka ketiga yakni berinisial IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran. Tersangka keempat berinisial AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran, dan tersangka FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran. Dan Tersangka keenam dan ketujuh yakni RAP dan HJ selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran.


Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan kasus tersebut yakni 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, uang tunai total Rp 6.055.000.000, dan juga pengajuan pemblokiran terhadap lima rekening.


“Website slot8278 beroperasional sejak September 2022 dengan perputaran uang mencapai Rp 685.500.000.000,” ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI


Para tersangka dalam kasus tersebut dijerat sangkaan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana.


Kemudian Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas