Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengelola Situs Judi Online Gunakan Panel Agar Pemain Kalah Terus: Alatnya Dibeli dari Luar Negeri

Pengelola situs judi online sudah mengatur sedemikian rupa pemain akan kalah. Mereka menanam panel dalam perangkat.

Editor: Erik S
zoom-in Pengelola Situs Judi Online Gunakan Panel Agar Pemain Kalah Terus: Alatnya Dibeli dari Luar Negeri
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Lima pelaku judi online di Depok, Jawa Barat. Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Situs judi online telah diatur sedemikian rupa. Pemain tidak akan bisa untung dari aplikasi judi online.

Keterangan tersebut disampaikan R, tersangka pembuat tautan situs judi online (judol) di Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Ternyata, kekalahan dalam judi online sudah diatur dalam panel perangkat lunak situs tersebut.

Baca juga: Persilakan Polisi Dalami Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Budi Arie Tegaskan Tak Terlibat

"Judi online itu diatur dari panelnya. Di panel itu, ID (user) bisa kita setting untuk menang berkali-kali atau kalah berkali-kali," kata R kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Pengaturan tersebut disusun oleh R bersama empat tersangka lainnya, dengan perbandingan 1:10, yaitu satu kali menang dan sepuluh kali kalah.

Hal ini diketahui R setelah belajar dari rekan-rekannya dan mulai menjalankan aktivitas tersebut selama delapan bulan terakhir.

"Jadi, jangan mudah percaya dengan judi online," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

R juga menyebutkan bahwa perangkat lunak yang digunakan oleh situs judi online mereka berasal dari luar negeri dengan biaya sewa Rp600.000 per bulan. 

"Alatnya dari luar, kita beli software-nya, bayar per bulan Rp600.000. Dari Thailand," tutur R.

Sebagai informasi, Polres Metro Depok menangkap lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R yang masing-masing memiliki peran dalam pengoperasian situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir.

Perputaran uang per hari diperkirakan mencapai Rp 9-15 juta, dengan modus promosi melalui iklan di media sosial Facebook dan Instagram.

Barang bukti yang diamankan berupa delapan ponsel sebagai perangkat untuk mengoperasikan situs judi online dan e-banking (dompet digital) yang digunakan sebagai tempat aliran dana dari para korban.

Baca juga: Sosok ZA, Diduga Orang Dekat Budi Arie yang Bekingi Judi Online, Apa Perannya?

Kelimanya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Peran masing-masing pelaku

Lima tersangka berinisial TZ, CP, MK, HI, dan R memiliki tugas dan peran masing-masing. Kapolsek Polres Metro Depok Kombes (Pol) Arya Perdana memerinci, TZ merupakan bandar situs judol.

Sementara, CP, MK, dan HI, bertindak sebagai promotor yang mengiklankan situs judol tersebut.  

“Sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan (situs judol) ada tiga orang. Jadi ada CP, juga MK dan HI,” ungkap Arya dalam jumpa pers, Selasa (5/11/2024).

Selanjutnya, R bertugas membuat tautan judol yang selanjutnya akan dibagikan promotor ke calon korban.

Baca juga: Denny Cagur Klarifikasi Soal Dugaan Promosi Judi Online: 27 Artis Terlibat Sudah Dipanggil Bareskrim

Adapun TZ, CP, MK, HI, dan R ditangkap pada Senin (5/11/2024) malam. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa delapan ponsel yang dipakai tersangka untuk mengoperasikan situs judol dan e-banking (dompet digital).

Kelima tersangka ditangkap bersama tiga orang lain yang kini masih berstatus sebagai saksi.

“Sebenarnya ada delapan orang yang kita amankan, tetapi yang tiga kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” terang Arya.

Arya menyebut, kelima tersangka telah mengoperasikan situs judi online selama kurang lebih dua tahun. Kini, polisi masih mendata jumlah korban yang pernah mengakses situs judi online yang dioperasikan kelima pelaku.

“Ini masih didata ya (jumlah orang yang masuk situs), karena kan kita tangkapan awal ya ini, kita baru mendalami tentang pasal yang kita prasangka-kan,“ jelas Arya. (Kompas.com/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas