Akhir Pelarian Predator Seks Anak di Panti Asuhan Tangerang, Pelaku Berhasil Ditangkap di Palembang
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka saat itu kabur dan masuk dalam daftar DPO.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yandi Supriyadi (28), buronan pelaku pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan Darussalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan tersangka saat itu kabur dan masuk dalam daftar DPO.
Baca juga: Sosok BM, Predator Seks Asal Bantul Cabuli 17 Anak, Seorang Duda, Jaring Korban dari Mulut ke Mulut
“Tersangka kami tangkap Kamis (7/11/2024) pukul 10.00 WIB di Empat Lawang, Palembang,” ucapnya saat jumpa pers, Selasa (8/10/2024).
Tim penyidik Polres Metro Tangerang telah mendeteksi keberadaan predator seks anak itu yang kerap berpindah-pindah lokasi guna menghindari kejaran polisi.
Baca juga: Pemilik Panti Asuhan Cabuli Delapan Anak Asuhnya, Pelaku Selalu Incar yang Glowing
Terakhir tersangka diketahui berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang, Palembang, pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Bahkan selama pelarian Yandi bekerja di kawasan perkebunan di Empat Lawang.
Tersangka diamankan di pasar pada saat dia mau belanja kebutuhannya, karena dia mau belanja.
“Selama pelariannya dia sembunyi di perkebunan,” ungkap Zain.
Menurut pengamatan polisi, tersangka Yandi dalam pelariannya selama menjadi buronan pernah kabur ke wilayah Padang, Sumatera Barat.
Penyidik mendeteksi tersangka sempat mampir ke Padang, Palembang dan terakhir di Empat Lawang itu.
“Memang dia berusaha menyamarkan identitasnya, dia juga sempat berkomunikasi dengan orang tua salah satu korban, dan disarankan untuk menyerahkan diri namun tidak mau,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap Sudirman (49) selaku Ketua Yayasan Panti Asuhan Darussalam An Nur dan Yusuf Bachtiar (29) sebagai pengurus panti asuhan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual anak asuhnya sendiri.