Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Ditjenpas Lakukan Pengawasan Ekstra

Ditjenpas Kementerian Imigrasi mengaku bekerja sama dengan kepolisian terkait tujuh tahanan kabur dari Rutan Salemba.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in 7 Tahanan Kabur dari Rutan Salemba, Ditjenpas Lakukan Pengawasan Ekstra
Tribunnews/Reynas Abdila
Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan Marselina Budiningsih 


Polisi pun menangkap lima orang lain yang merupakan anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.


Dari hasil pengungkapan MT sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besar narkoba.


Para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.


Sebelumnya, tujuh orang narapidana narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Salemba Jakarta Pusat pada Selasa (12/11/2024) dini hari. 


Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani mengatakan tujuh tahanan napi narkoba itu melarikan diri dengan cara menjebol teralis besi kamar.

Baca juga: Akhir Pelarian Tahanan Kabur, Sembunyi di Hutan, Jadi DPO hingga Dapat Pasokan Makanan dari Keluarga


“Rutan Jakarta Pusat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap tujuh Tahanan dan Narapidana yang melarikan diri,” kata Agung kepada wartawan.


Sampai saat ini, petugas Rutan Jakarta Pusat masih melakukan pengecekan kamar dan penyisiran sekitar area Rutan dengan berkoordinasi bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan kepolisian setempat.

Berita Rekomendasi


“Jajaran Rutan Jakarta Pusat bersama Ditjenpas siap bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum lain untuk menginvestigasi kasus ini termasuk meminta keterangan petugas,” ungkap dia.


Berikut Daftar Nama Narapidana yang Melarikan Diri:


Nama: AAK bin R
Usia: 22 Tahun
Nomor Registrasi: BI. 1266/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Dusun D Kelurahan Batuphat Timur, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhoksuemawe, Provinsi Aceh


Nama: J bin I
Usia: 29 Tahun
Nomor Registrasi: AV. 29/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Dusun Abu Kadi, Kelurahan Paya Tukai, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh


Nama: W bin T
Usia: 47 Tahun
Nomor Registrasi: AV. 28/P/2024
Kejahatan: Melakukan Tindak Pidana Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman
Alamat: Jalan Keuniree RT 000 RW 000, Kelurahan Keunire, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh


Nama: MJ bin ZA
Usia: 42 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0655/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Desa Bireuen Meunasah Blang, Dusun Tgk Mustafa RT 00 RW 00, Kelurahan Bireuen Meunasah Blang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh


Nama: M bin I
Usia: 43 Tahun
Nomor Registrasi: AIII. 0654/B/2024
Kejahatan: Diduga Melakukan Tindak Pidana Peredaran Narkotika
Alamat: Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00, Kelurahan Meunasah Blang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas