Polres Pelabuhan Tanjung Priok Amankan 6 Pedagang Gas Portabel Kaleng Ilegal
Tersangka mengeksploitasi perilaku masyarakat kelas menengah yang cenderung memilih produk praktis dan murah dalam kehidupan sehari-hari
Editor: Eko Sutriyanto
Pembeli akhirnya tergiur dengan harga yang sangat murah tapi bisa mendapatkan gas kaleng portabel dengan merek yang meyakinkan.
Pimpinan Legal Departemen PT Tokai Dharma Indonesia Tubagus Aminullah yang turut hadir dalam konferensi pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjabarkan terkait bahayanya mengoplos isi gas dari tabung elpiji 3 kg ke dalam kaleng gas portabel.
Tubagus memaparkan, wadah tabung gas elpiji dan gas kaleng portabel didesain untuk menyimpan jenis gas yang berbeda sesuai standarnya masing-masing.
"Kalau di gas 3 kg LPG itu lebih mengandung sifatnya propana. Sementara gas kaleng rata-rata menggunakan butana. Sehingga perbedaannya adalah untuk gas kami, butana itu, itu lebih tahan terhadap suhu," jelas Tubagus.
"Itulah kenapa gas 3 kg dibungkus menggunakan tabung baja. Agar lebih aman," sambungnya.
Diketahui, para pelaku pengoplos gas portabel ini menggunakan kaleng-kaleng bekas untuk menampung isi dari gas elpiji.
Ini berbahaya, karena kaleng-kaleng bekas gas portabel itu banyak yang sudah tidak sesuai standar, misalnya kondisinya yang berkarat dan rawan mengalami kebocoran.
"Gas itu memerlukan ruangan untuk berubah wujud, ketika isinya terlalu penuh, maka dia tidak bisa lari kemana-mana. Sehingga tekanannya menjadi lebih kencang dan juga membuat resiko meledaknya lebih tinggi," ungkap Tubagus.
"Kami harap edukasi ini bisa dipahami oleh seluruh masyarakat. Tolong jangan ibaratnya mengorbankan resiko bahaya ini hanya untuk menghemat," pungkas dia.
Adapun keenam tersangka yang sudah diproses masing-masing adalah TRM (30) seorang buruh harian lepas, GG (39) seorang karyawan swasta, IF (21) buruh harian lepas, AK (28) karyawan swasta, RK (20) mahasiswa, dan BK (25) seorang karyawan swasta.
Dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 tabung gas LPG 3 kilogram, 808 tabung gas portabel yang sudah terisi, 758 tabung gas portabel kosong, hingga regulator gas rakitan.
Polisi menjerat keenam tersangka dengan pasal berlapis terkait penyalahgunaan gas bersubsidi hingga perlindungan konsumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkapnya Praktik Pengoplosan Gas Kaleng Portabel di Priok: Harga Terjangkau Tapi Mengancam Nyawa