Update Kasus Judi Online Komdigi: Polisi Tangkap Tersangka DPO A di Yogyakarta, Rp16 Miliar Disita
Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A kasus pegawai Komdigi bekingi situs judi online.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap satu tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial A alias M kasus pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekingi situs judi online (Judol).
A ditangkap pada Minggu (17/11/2024) pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
“Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Kasus Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Termasuk 10 Pegawai Komdigi
Polisi masih menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang terkait dengan mafia judi online yang dilindungi Komdigi.
Polisi sita Rp 16 miliar
Polisi menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar dari A dan istrinya inisial D.
Kabid Humas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan A alias M adalah kepingan segitiga A terakhir. Dua pelaku lainnya yakni A dan AK telah ditangkap.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan website judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir serta mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” katanya kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Polisi masih melakukan penyidikan secara intensif guna mengetahui fakta pidana kasus mafia judi online yang dilindungi oknum pegawai Komdigi.
“Sebagaimana komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak- pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian,” ucapnya.
Selain dari sisi pidananya, polisi juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Bandar Situs Judi Online Dilindungi Oknum Pegawai Komdigi, Ini Perannya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga daftar pencarian orang (DPO) bandar situs judi online yakni B, BK dan HF.
Ketiga bandar situs judi online itu mengakui dilindungi oleh oknum pegawai Kemwnterian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka ditangkap saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten.
"Pada hari ini, terdapat 3 orang DPO yang berhasil diamankan, yaitu B, BK dan HF dengan demikian secara total kami telah menangkap 22 orang tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).
Tersangka B, BK, dan HF memiliki peran mengelola ribuan situs judi online agar tidak terblokir seperti tersangka HE yang sudah lebih awal ditangkap.
Mereka dipastikan bukan pegawai Kemkomdigi.
Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 3 Tersangka Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi, Ini Perannya
"Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," jelas Wira.
Terbaru penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka HE di hotel kawasan Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
HE diketahui sebagai bandar, pemilik situs judi online Keris123 dan agen penghubung dengan tersangka MN yang berstatus pegawai Kementerian Komdigi.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gandeng PPATK Usut Aliran Uang Kasus Mafia Judi Online di Komdigi
"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah, antara lain A alias M, kemudian HF, J, BS, BK, dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.