Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Tanggapi Santai Gugatan MAKI dan LP3HI Soal Kasus Firli Bahuri: Tenang Saja

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan gugatan MAKI terkait kasus Firli Bahuri agar Boyamin Saiman terkenal.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Kapolda Metro Tanggapi Santai Gugatan MAKI dan LP3HI Soal Kasus Firli Bahuri: Tenang Saja
Kolase Tribunnews/Kompas.com
Komjen Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si. 


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian menyampaikan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas tersangka Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya.


Adapun Firli telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


“Kami sudah memberikan petunjuk dan berkas itu sekarang masih di penyidik Polda. Kami tunggu kawan di Polda untuk memenuhi petunjuk yang kami berikan,” kata Patris kepada awak media.


Apabila nanti berkas perkara Firli dilimpahkan ke kejaksaan, ujar Patris, pihaknya akan meneliti apakah petunjuk-petunjuk sudah dilengkapi atau belum. 


“Kita akan mempelajari apakah petunjuk- petunjuk itu sudah terpenuhi,” jelasnya.

Baca juga: Tarik Ulur Kasus Pemerasan Firli Bahuri, MAKI Duga Ada Saling Sandera Kasus


Dalam kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaiman Nahdi menyampaikan kalau selama proses kelengkapan berkas atau P-19 masih berjalan sesuai prosedur.


“Kalau kendala, itu nggak. Ada petunjuk yang sudah kami sampaikan. Nanti kalau berkas sudah kembali ke sini, nanti kita teliti apakah itu sudah dilengkapi atau belum,” tegas Syarief.  

Berita Rekomendasi


Namun sayangnya saat disinggung apa saja materi yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya. Syarief tidak bisa membeberkan lebih lanjut, karena masih dalam materi penyidikan.


“Kami tidak bisa sampaikan itu, itu materi,” pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas