Penjualan Kendaraan Bekas Naik, Pembeli Diingatkan Urus BBNKB II ke Samsat dan Polda Metro Jaya
Balai Lelang Otomotif JBA Indonesia mencatat penjualan mobil dan motor bekas secara tahunan meningkat hanya dalam 10 bulan atau hingga Oktober 2024.
Penulis: willy Widianto
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Lelang Otomotif PT JBA Indonesia mencatat penjualan mobil dan motor bekas secara tahunan meningkat hanya dalam 10 bulan atau hingga Oktober 2024.
JBA Indonesia berhasil meningkatkan penjualan mobil bekas hingga 42 persen dan motor bekas hingga 24 persen secara year on year. Dimana angka penjualan lebih dari 57.000 unit mobil dan 42.000 unit motor pada akhir kuartal tiga tahun ini.
Terkait hal tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan warga agar memenuhi kewajiban pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor(BBNKB) II.
BBNKB II merupakan pajak yang dipungut pemda untuk penyerahan hak kepemilikan kendaraan bekas.
Sedangkan, pajak progresif adalah tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atas kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan ada sejumlah syarat dan tata cara mengajukan BBNKB II dan seterusnya. Salah satunya adalah mendatangi kantor Samsat terdekat.
Baca juga: Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!
"Pembeli atau pemohon harus mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan karena kendaraan harus cek fisik," kata Morris dalam pernyataannya, Sabtu(30/11/2024).
Setelah menuntaskan segala proses balik nama tersebut dan berhasil mendapatkan STNK, pemohon lanjut Morris harus segera mendatangi Polda Metro Jaya.
"Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya," ujar Morris.
Berikut ini syarat dan tata cara mengajukan BBNKB II dan seterusnya:
1. BPKB asli beserta fotokopiannya;
2. STNK asli beserta fotokopiannya;
3. KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopiannya;
4. Kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli yang dilengkapi dengan materai beserta fotokopiannya;
5. Hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Samsat;
6. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT)
Cara Pengajuan.
Baca juga: Penjualan Mobil Bekas Balai Lelang JBA Indonesia Naik 42 Persen Dalam 10 Bulan
Proses yang harus dilalui pemohon dalam mengajukan BBNKB II adalah sebagai berikut:
1. Pembeli/Pemohon mendatangi kantor samsat sesuai asal kendaraan;
2. Pembeli/Pemohon mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran;
3. Pembeli/Pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu formulir yang telah terisi tersebut dikembalikan lagi ke loket;
4. Pembeli/Pemohon melakukan perubahan data kendaraan dan registrasi(regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat;
5. Pembeli/Pemohon kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/ SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran);
6. Pembeli/Pemohon melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran;
7. Pembeli/Pemohon mendapatkan STNK, Tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB);
8. Pembeli/Pemohon proses Bea Balik Nama telah selesai.
Setelah menyelesaikan proses Balik Nama ini dan Anda berhasil mendapatkan STNK baru, prosedur selanjutnya yaitu balik nama motor untuk mengganti BPKB lama dengan yang baru. Lain halnya dengan STNK yang bisa dilakukan ke Samsat, untuk BPKB baru Anda diwajibkan pergi ke Polda Metro Jaya.
(*)