Kabar Terakhir Aipda Nikson Pangaribuan, Bintara Polri yang Habisi Nyawa Ibu Kandungnya
Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Metro Bekasi itu membunuh Ibunya, Herlina Sianipar (61 tahun).
Penulis: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana kondisi Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang terjerat dalam kasus pembunuhan yang memilukan?
Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Metro Bekasi itu membunuh Ibunya, Herlina Sianipar (61 tahun).
Sang ibu tewas di tangan anaknya sendiri di Cileungsi, Bogor, pada Minggu, 1 Desember 2024.
Kejadian ini membuat banyak orang terhenyak dan merasa berduka, mempertanyakan bagaimana sebuah kasih sayang bisa berujung pada tragedi seperti ini.
Kabar terbaru sang bintara senior Polri itu diungkap oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan.
Menurut Kombes Bambang, Nikson saat ini sedang menjalani pemeriksaan etik.
"Kami memastikan bahwa akan ada sanksi tegas bagi yang terlibat dalam kasus ini," tegas Bambang saat dihubungi pada Selasa, 3 Desember 2024.
Tidak ada yang menyangka bahwa seorang aparat keamanan bisa terlibat dalam tindakan brutal seperti ini.
Kronologi Kejadian
Tragedi ini bermula saat terjadi cekcok antara Nikson dan ibunya.
Saat itu, Herlina sedang melayani pembeli di warung mereka.
Entah apa yang terjadi, dalam sekejap, Nikson menyerang ibunya dengan tabung gas LPG 3 kg, memukulnya sebanyak tiga kali.
Kronologi berawal ketika korban tengah melayani pembeli.
"Setelah adanya cekcok, Ucok secara tiba-tiba melakukan penganiayaan terhadap ibunya," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro pada Senin (2/12/2024), dikutip dari Tribun Bogor.
Sebelum memukul, Nikson sempat mendorong ibunya hingga terjatuh.
“Ucok mendorong ibunya sampai jatuh, dan setelah itu, ia mengambil tabung gas dan memukulkannya. Semua ini terjadi dalam hitungan detik,” kata Kompol Wahyu.
Setelah melakukan penganiayaan tersebut, Ucok berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan pikap.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB, Nikson kembali membuat onar di sebuah kedai kopi di depan RS Hermina, Cileungsi, Bogor.
Lantas, tim gabungan dari Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polres Bekasi, serta tim Dokkes langsung menangkap pelaku dan membawanya ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Semua kejadian ini berlangsung dalam hitungan detik, sebuah momen yang merenggut nyawa dan menghancurkan segalanya.
Bagaimana bisa seorang anak yang seharusnya melindungi dan menghormati orang tuanya, justru menjadi pelaku pembunuhan?
Ancaman Hukum
Tindakan keji ini tidak hanya menimbulkan rasa duka bagi keluarga, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang berat bagi Nikson.
Ia kini terancam hukuman 15 tahun penjara usai membunuh Herlina dengan memukul sebanyak tiga kali menggunakan tabung gas LPG 3 kilogram di kediaman korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor pada Minggu (1/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan Aipda Nikson dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Untuk penegakan hukumnya sendiri, kami sudah menerapkan dua pasal yaitu pasal penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia (pasal) 351 (KUHP) ayat 3 dengan ancaman (penjara) tujuh tahun penjara," katanya.
"Dan kami sandingkan dengan pasal pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," sambung dia.
Sementara terkait sanksi etik terhadap Aipda Nikson, Teguh mengatkan hal tersebut merupakan wewenang dari Propam Polda Metro Jaya.
"Itu (sidang kode etik) sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya, karena dari bidang kode etiknya sedang ditangani juga dari Propam Polda Metro Jaya," jelasnya.
Lebih lanjut, Teguh menjelaskan belum diketahui motif dari Aipda Nikson tega membunuh ibunya tersebut.
Dia menegaskan hal itu masih didalami oleh Satreskrim Polres Bogor bersama dengan Propam Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kami masih mendalami motif pelaku sampai melakukan penganiayaan tersebut karena sampai sekarang masih pemeriksaan bersama dengan Polda Metro terhadap yang bersangkutan."
"Maka dari itu, mungkin agak lama untuk proses berita acara pemeriksaannya sehingga kami belum bisa menyampaikan motif seutuhnya," jelasnya.