Meita Irianty Pemilik Daycare di Depok Divonis 1 Tahun Penjara dan Restitusi Rp300 Juta
Pemilik daycare Wensen School Meita Irianty divonis satu tahun penjara dan membayar restitusi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Meita Irianty alias Tata Irianty pemilik daycare di Depok, Jawa Barat divonis 1 tahun penjara. Tata adalah terdakwa penganiayaan balita di daycare Wensen School, Depok, Jawa Barat.
Tata Irianty divonis satu tahun penjara serta diminta membayar restitusi atau ganti rugi kepada dua korbannya masing-masing Rp150 juta atau subsider selama lima bulan penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Bambang Setyawan membeberkan sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan terhadap vonis Tata Irianty.
Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Pemilik Daycare Wensen School Depok Meita Irianty Divonis 1 Tahun
Untuk faktor yang memberatkan terhadap Tata Irianty lantaran perbuatannya menganiaya balita itu telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma kepada korban.
Sedangkan untuk faktor meringankannya karena saat ini Tata Irianty tengah dalam kondisi hamil delapan bulan.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa saat ini sedang hamil kondisi delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi," kata Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, faktor yang meringankan lainnya karena Tata Irianty juga masih memiliki anak kecil.
"Terdakwa memiliki anak yang masih perlu pengasuhan," kata Bambang.
Kuasa hukum Tata Irianty, Ahmad Suardi mengatakan bahwa alasan hamil tua juga yang membuat kliennya tak bisa menghadiri jalannya persidangan secara tatap muka.
Tata Irianty mengikuti jalannya persidangan vonis melalui virtual dari dalam Rutan Depok yang menjadi tempatnya ditahan saat ini.
Baca juga: Influencer Meita Irianty Hadapi Sidang Perdana Hari Ini Kasus Penganiayaan Balita di Wensen School
"Kita penasehat hukum, sebenarnya minta kalau bisa dia datang langsung. Tapi tetap balik lagi dengan kondisinya ternyata kan hari ini juga nggak memungkinkan," kata Suardi.
Kendati hasil vonis yang diterima kliennya lebih rendah dari tuntutan JPU, Suardi mengatakan pihaknya masih belum memutuskan apakah menerima atau banding terhadap vonis tersebut.
Adapun saat pembacaan nota pembelaan atau pledoinya, Tata Irianty berharap hukuman yang diterimanya adalah hukuman percobaan tanpa harus dipenjara.
"Sejauh ini, kita belum bisa menentukan sepakat atau tidak mengenai keputusan hakim.