Ternyata Laporan Kasus Penganiayaan oleh Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan, Apa Dalih Polisi?
Korban penganiayaan GSH, yakni Dwi Ayu Darmawati (19) telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.
Penulis: Muhammad Zulfikar
"Polres Metro Jakarta Timur harus segera memproses kasus. Karena keterlambatan penanganan perkara merupakan ketidakadilan buat korban," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
IPW menilai kasus penganiayaan dilaporkan Dwi bukan termasuk dalam tindak pidana yang sulit untuk diungkap, sehingga mendorong segera dilakukan penetapan tersangka.
Baca juga: Pastikan Anak Bos Toko Roti di Jaktim Tak Kebal Hukum, Polisi akan Jemput Paksa
Sejak melaporkan kasus pun korban sudah menyerahkan barang bukti berupa baju terdapat ceceran darah dan video kejadian, serta melakukan Visum et Repertum di RS Polri Kramat Jati.
Bila penanganan terus berlarut-larut maka masyarakat kehilangan kepercayaan, terlebih kini publik beranggapan laporan kasus tidak akan diusut bila tidak viral atau dikenal 'no viral no justice'.
"Ini perkara yang tidak sulit, segera tetapkan tersangka dan diproses hukum. Jangan sampai masyarakat memviralkan kasus dideritanya karena tidak mendapat layanan profesional," ujarnya.
Sugeng menuturkan dalam penanganan proses tindak pidana aparat penegak hukum (APH) diharuskan dapat melakukan penanganan secara profesional tanpa pandang bulu.
Sehingga IPW meminta jajaran Polres Metro Jakarta Timur yang menangani kasus penganiayaan Dwi dapat memberikan keadilan bagi korban atas kejadian dialami.
"Sebaiknya memang tidak ada pandang bulu ya (menangani kasus), bahkan pak (Presiden RI) Prabowo (Subianto) bilang polisi harus berpihak kepada rakyat, jelas perintahnya," tuturnya. (Tribunnews.com/TribunJakarta)