Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejiwaan George Sugama Halim Akan Dites, Diduga Pernah Aniaya Saudara hingga Ibu Kandung

George akan menjalani tes psikologi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Manajemen toko roti menyatakan George memiliki keterbelakangan mental.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kejiwaan George Sugama Halim Akan Dites, Diduga Pernah Aniaya Saudara hingga Ibu Kandung
TribunJakarta.com/Bima Putra
George Sugama Halim saat dihadirkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu Darmawati (19) di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (35), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawainya.

Korban yang berinisial D mengalami penganiayaan pada Kamis (17/10/2024).

Penangkapan anak pemilik toko roti tersebut dilakukan setelah video aksi penganiayaan viral di media sosial.

Beredar kabar George memiliki keterbelakangan mental sehingga emosinya tak terkendali.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan George akan menjalani pemeriksaan psikologi untuk mengetahui keterbelakangan kecerdasan Intelligence Quotient (IQ) dan Emotional Quotient (EQ).

"Terkait dengan pertanyaan bahwa yang bersangkutan punya, yang beredar di masyarakat itu, kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan psikologis daripada tersangka ini," ucapnya, Senin (16/12/2024).

Sehari sebelum ditangkap, George menjalani pengobatan kejiwaan di Sukabumi, Jawa Barat, didampingi keluarga.

Berita Rekomendasi

"Kebetulan di Sukabumi itu ada informasi yang bahwa ada tempat pengobatan di Sukabumi. Nah mereka berangkat ke Sukabumi untuk ingin melakukan pengobatan terhadap si tersangka," tukasnya.

Informasi mengenai keterbelakangan mental George diunggah di akun Instagram toko roti milik orang tuanya @lindayespatisserieandcoffee.

Dalam unggahan tersebut, pihak toko roti menyatakan George tidak memiliki jabatan apapun.

George disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan ke pegawai, saudara, bahkan ibu kandungnya.

Baca juga: Sejumlah Karyawan Toko Roti Lindayes Mengundurkan Diri Buntut Penganiayaan George Sugama Halim

"Beliau merupakan anak pemilik, namun memiliki keterbelakangan kecerdasan lQ dan EQ yang sudah pernah dites."

"Memang, bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari (karyawan berinisial D), melainkan juga kepada pemilik (orangtua) dan saudaranya." 

"Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku. Adik laki-laki pelaku juga pernah mengalami luka di kepala yang juga dialami pegawai berinisial D." 

"Namun, sulit bagi seorang ibu, sejelek-jeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu, walaupun ia yang menjadi korban sekali pun," tulis manajemen toko roti.

Terancam 5 Tahun Penjara

Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin, dikutip dari TribunJakarta.com.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.

Baca juga: George Sugama Halim Ternyata Keterbelakangan IQ, Disebut Pernah Banting sang Ibu hingga Patah Tulang

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi D.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kondisi Korban

Buntut penganiayaan yang dialaminya, D memutuskan berhenti bekerja di toko roti orang tua George.

Namun, hingga saat ini D belum menerima gajinya.

"Gaji saya enggak dikasih (bulan Oktober), disuruh transfer enggak mau. Malah saya disuruh datang ke toko. Saya enggak mau dateng karena takut ada anaknya (George) di toko," tuturnya, Minggu (15/12/2024).

Baca juga: Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut D, sejumlah karyawan lain juga dipersulit ketika meminta gajinya dibayarkan.

Akibat penganiayaan yang dialaminya, D mengalami pendarahan, memar di tangan, kaki, paha, dan pinggang.

"Sekarang tidur selalu pagi. Awalnya sebelum kejadian saya selalu tidur tepat waktu, jam 21.00 WIB atau jam 22.00 WIB. Tapi sekarang baru bisa tidur itu pagi, insomnia," tukasnya.

Ia juga masih trauma dan terus memikirkan kasus penganiayaan yang dialami.

"Berpengaruh sampai ke wawancara kerja. Kemarin pas wawancara kerja, saya nanya 'Pak di sini enggak ada kekerasan kan?' Sampai yang meng-interview saya kaget kenapa saya bertanya begitu," katanya.

Saat membuat laporan, D sudah melakukan visum di RS Polri Kramat Jati dan menyerahkan video aksi penganiayaan.

"Sekarang saya masih suka sedih, tapi enggak tahu sedihnya kenapa. Saya berharapnya bisa mendapatkan keadilan. Karena banyak korban sebelumnya, sebelum saya itu banyak," terangnya.

Baca juga: Senyum George Sugama Halim, Anak Bos Toko Roti Tersangka Penganiayaan, Sempat Sebut Korban Miskin

D mengaku mendapat ancaman saat hendak membuat laporan ke polisi.

"Dia bilang, 'miskin, babu,' terus dia juga bilang, 'orang miskin kayak lu mana bisa laporin gua ke polisi, gua ini kebal hukum'," ucap D, Jumat (13/12/2024).

Awalnya, D diminta George mengambil foto roti yang sudah tak layak jual.

Meski sudah memenuhi permintaan tersebut, D tetap mendapat penganiayaan.

"Iya, pernah dilempar tempat solasi kena kaki saya dan meja, tapi pas dilemparin meja, enggak kena saya, dihalangin teman saya juga di situ," terangnya.

George kembali meminta korban mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, namun D menolak sehingga terjadi penganiayaan.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul George Sugama Halim Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Bima Putra/Annas Furqon) (Kompas.com/Baharudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas