Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Kata Ibunda Punya Kelainan: ke Psikiater sejak Umur Dua Tahun

Linda Pantjawati mengatakan anaknya George Sugama Halim merupakan seorang yang bersifat temperamen. Dia mengaku juga korban kekerasan Sugama Halim/

Editor: Erik S
zoom-in Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pegawai Kata Ibunda Punya Kelainan: ke Psikiater sejak Umur Dua Tahun
Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun X @ahriesonta
Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya pada 17 Oktober 2024 berhasil ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (15/12/2024). 

"Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata," ujarnya. 

Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.

Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya. 

Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Pegawai Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), Dwi Ayu Darmawati di Komisi III DPR RI, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Kompas.com)

Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.

Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka

Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.

Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Berita Rekomendasi

"Khilaf, saya khilaf," kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).

Baca juga: Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Mandek 2 Bulan, Polisi: Korban Tak Lampiri Foto-Video 

George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.

Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.

Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.

"No comment," ujar George.

George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. 

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kebrutalan George Sugama Halim Tak Cuma Sasar Dwi Ayu, Tangan Sang Ibu Pernah Dibuat Patah

 

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas