Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Barang Bukti Kasus Melody Sharon Selingkuh hingga Seret Suami, Rekaman CCTV Jadi Saksi Bisu

Selain kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suami, AG, atas kasus perzinaan sebab berselingkuh dengan dua pria sekaligus.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
zoom-in 2 Barang Bukti Kasus Melody Sharon Selingkuh hingga Seret Suami, Rekaman CCTV Jadi Saksi Bisu
Kolase Tribunnews
Selain kasus penganiayaan, Melody Sharon juga dilaporkan suami, AG, atas kasus perzinaan sebab berselingkuh dengan dua pria sekaligus. 

TRIBUNNEWS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan ada dua barang bukti yang diserahkan pria asal Bekasi, Jawa Barat, AG (35), suami Melody Sharon (31), saat melaporkan sang istri terkait kasus perselingkuhan.

Dua barang bukti itu adalah akta pernikahan AG dan Melody, serta rekaman CCTV.

Rekaman CCTV yang diserahkan AG merupakan saksi bisu atas perselingkuhan Melody dan seorang pria.

Dalam rekaman itu, tampak Melody memasuki gedung bersama seorang laki-laki pada Rabu (6/11/2024).

Kini, atas kasus perselingkuhan yang menjeratnya, Melody tak hanya dilaporkan atas penganiayaan terhadap AG, tapi juga perzinaan.

"Betul, kamu telah menerima laporan terkait Pasal 284 KUHP. Pelapornya perkara ini adalah Saudara AG," jelas Ade, Senin (23/11/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Melody Sharon, Istri di Jaktim Kepergok Selingkuh, lalu Seret Suami, Punya Riwayat KDRT

Diketahui, laporan perzinaan itu dibuat AG pada Rabu (18/12/2024), ke Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebelumnya, Melody telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap AG.

Ia ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Metro Jaktim," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).

Kronologi Kejadian

Kasus penganiayaan yang dilakukan Melody Sharon bermula saat AG melakukan video call dengan sang istri.

Melody mengaku kepada AG, ia sedang berada di sebuah apartemen.

"Sebelum kejadian, tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call."

"Tersangka kemudian berpamitan kepada korban untuk tidur," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat, dikutip dari TribunJakarta.com.

Namun, lanjut Nicolas, AG merasa curiga terhadap keberadaan sang istri.

Ia pun menelusuri keberadaan Melody, lalu mendapati sang istri berada di sebuah apartemen di wilayah Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.

Tiba di apartemen itu, AG meminta penjelasan kepada Melody, mengapa berada di lokasi itu.

Melody yang menolak menjawab kemudian masuk ke dalam mobil.

AG, yang masih meminta penjelasan, berusaha masuk ke dalam mobil.

Baca juga: Pergi ke Bali dengan Pacar, Melody Sharon Baru Menyesal KDRT ke Suami Usai Ditangkap Polisi

"Bahkan pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan. Tersangka tetap melaju dengan kecepatan tinggi," jelas Nicolas.

Buntutnya, kaki AG tersangkut di bagian kursi depan dan tubuhnya terseret sejauh 200 meter.

Setelah terjatuh, AG yang menderita luka-luka dan patah tulang di bagian kaki berupaya menghubungi MS untuk meminta pertolongan, tapi tak mendapat respons.

AG lantas melaporkan MS ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, hingga akhirnya sang istri ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tuturnya.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil Visum et Repertum luka korban, dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian.

Sosok Melody Sharon

Sebagai informasi, Melody Sharon dan AG diketahui telah dikaruniai dua anak dari pernikahan mereka.

Selama pernikahan, Melody memiliki riwayat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca juga:  Suami di Jakarta Timur Jadi Korban KDRT Usai Pergoki Istrinya Selingkuh, Pelaku Ditangkap Polisi

Ia sebelumnya pernah menganiaya AG.

"Kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban ini bukan hanya baru satu kali," ungkap Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Sosok Melody juga diketahui sempat aktif bermedia sosial.

Dalam kurun waktu 2017-2021, ia pernah aktif di saluran YouTube dengan konten keseharian bersama anak-anaknya.

Selain itu, Melody juga membuat konten tutorial make up hingga berkaraoke.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Suami Terseret Mobil Hingga 200 Meter Saat Pergoki Istri Berselingkuh di Jakarta Timur

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Bima Putra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas