Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habis Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Ibu Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak Bogor

Dalam video tampak dua orang di mobil kemudian turun, diduga korban ibu hamil dan pasangannya. Keadaan kemudian jadi panas sebab beberapa orang yang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Habis Kasus Joki Peras Rp850 Ribu, Kini Viral Ibu Hamil Dikeroyok di Jalur Alternatif Puncak Bogor
instagram @dashcamindonesia
Viral di media sosial video aksi pengeroyokan terhadap pasangan suami istri di jalur alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat. Si istri selaku korban tengah hamil 8 minggu.  

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, kejadian tersebut merupakan dorongan kepada para pemangku kepentingan agar meningkatkan penjagaan di jalur alternatif. 

"Jalan alternatif ke arah Puncak banyak diminati oleh para pengguna jalan karena jalan utama macet, apalagi sekarang dalam liburan Nataru," ungkap Budiyanto, Selasa (24/12/2024). 

Budiyanto sebagaimana dikutip Kompas.com mengatakan, peristiwa seperti itu jangan sampai terulang lagi untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan alternatif.

"Salah satu caranya memproses kasus tersebut sampai tuntas dan penempatan anggota kepolisian pada jalan alternatif yang dianggap rawan sebagai bentuk pam preventif," ungkapnya. Namun pada sisi lain, terlepas benar atau salah, pengerokoyan merupakan tindakan pidana. "Apapun motif dan alasan, bahwa pengeyokan merupakan perbuatan tindak pidana yang diatur dalam KUHP pasal 170," kata Budiyanto.

Pasal 170 KUHP berbunyi :

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama 5 tahun enam bulan. 2. yang bersalah diancam : (1) pidana penjara paling lama 7 tahun, jika dia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka- luka. 

( 2 ) dgn pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.

Berita Rekomendasi

( 3 ) dgn pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Video Viral Pengeroyokan di Jalur Alternatif Puncak, Korban Wanita Hamil"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas