Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Drastis Sesal Melody Sharon Setelah & Sebelum Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap perubahan drastis sikap Melody Sharon sebelum dan setelah ditangkap.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perubahan Drastis Sesal Melody Sharon Setelah & Sebelum Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Kolase Tribunnews.com
Wanita bersuami bernama Melody Sharon, tertangkap tangan sedang selingkuh. Sang suami AG, bahkan dilindas dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. 

Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka. Bahkan, korban mengalami patah tulang.

Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.

Namun, permintaan itu tak direspons oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.

"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Kombes Nicolas. 

Melody Sharon Jadi Tersangka

AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu kepada SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dikutip dari TribunJakarta.com.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Berita Rekomendasi

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tutur Kombes Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas