Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Drastis Sesal Melody Sharon Setelah & Sebelum Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap perubahan drastis sikap Melody Sharon sebelum dan setelah ditangkap.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Perubahan Drastis Sesal Melody Sharon Setelah & Sebelum Ditangkap, Ancaman 10 Tahun Penjara Menanti
Kolase Tribunnews.com
Wanita bersuami bernama Melody Sharon, tertangkap tangan sedang selingkuh. Sang suami AG, bahkan dilindas dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melody Sharon (31) yang selingkuh hingga tega melindas sang suami, AG (35) mengaku menyesal.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkap perubahan drastis sikap Melody Sharon sebelum dan setelah ditangkap.

Menurutnya Melody sempat merasa tak bersalah dengan penganiayaan yang ia lakukan.

Ibu dua anak itu juga bahkan tidak menanyakan kabar anak-anaknya usai kejadian naas tersebut.

"Sebelum ditangkap, tidak ada perasaan menyesal karena tidak pernah menanyakan keadaan suami dan anak-anak, bahkan masih pergi dengan pacarnya ke Bali," kata Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).

Namun, perasaan itu berubah usai ditangkap polisi. 

Melody mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyeret suaminya.

Berita Rekomendasi

"Setelah ditangkap dan mau ditahan, baru merasa menyesal dan bersalah," katanya.

Peristiwa Penganiayaan

Diketahui Melody Sharon nekat melindas sang suami dengan mobil di Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (8/11/2024).

Hingga akhirnya AG melaporkan Melody kepada polisi dan kini Melody telah berstatus tersangka.

Setelah kejadian penganiayaan itu, aspek kehidupan Melody pun menjadi perhatian, termasuk soal kondisi ekonominya.

Diketahui Melody adalah seorang pengusaha.

Dirinya diberikan usaha salon oleh sang suami, AG.

“Dia (tersangka) dikasih usaha sama suaminya, salon,” kata Kombes Nicolas.

Menurutnya, kepribadian Melody menjadi berubah saat selingkuh hingga terbawa pengaruh pria tersebut.

“Nggak (tempramen) mungkin karena pengaruh dari laki-laki itu mungkin ya,” ucap Kombes Nicolas.

Melody tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara melindas dan menyeret suaminya usai dipergoki oleh suaminya berada di sebuah apartemen bersama pria lain.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata Melody tidak hanya selingkuh dengan satu pria, tetapi juga dengan satu pria lainnya.

Kombes Nicolas membeberkan Melody sempat tidak merasa bersalah atas perbuatannya yang membuat sang suami AG mengalami luka patah tulang.

Baca juga: Pergi ke Bali dengan Pacar, Melody Sharon Baru Menyesal KDRT ke Suami Usai Ditangkap Polisi

Kronologi Penganiayaan

Sementara itu, perihal kronologi, awalnya Melody dan AG melakukan panggilan video.

Dalam panggilan video tersebut Melody pamit kepada AG untuk tidur.

Namun, AG merasa curiga lalu mengecek lokasi ponsel istrinya. Ternyata, lokasi ponsel menunjukkan Melody tak lagi di apartemen, tetapi menuju sebuah tempat di Cipayung, Jakarta Timur, mengutip Kompas.com.

"Korban merasa curiga. Selanjutnya mengecek posisi handphone tersangka, ternyata bergerak menuju wilayah Jakarta Timur," katanya.

AG lantas mencari keberadaan istrinya dengan mengikuti lokasi yang ditunjukkan ponsel Melody.

"Ternyata benar mobil tersangka terparkir di TKP dan kondisi menyala," ujar Kombes Nicolas.

AG Terseret Mobil hingga 200 Meter

Setelah mengetahui hal ini, AG mendatangi mobil istrinya. Dia berusaha masuk ke mobil yang ditumpangi istrinya itu. Namun, sang istri tak membukakan pintu mobil. Melody malah terus melajukan mobilnya hingga AG terseret.

"Korban tidak tahan lagi menahan pegangan, kemudian kurang lebih 200 meter korban terjatuh yang mengakibatkan korban luka-luka dan kaki sebelah kanan patah," ungkap Nicolas.

"Tersangka melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap korban atau suami sah daripada tersangka karena tersangka diketahui oleh korban sedang menjemput laki-laki lain," kata Kombes Nicolas di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (20/12/2024). 

Melody Tolak Tolong Suami

Akibat terseret hingga 200 meter, AG mengalami luka-luka. Bahkan, korban mengalami patah tulang.

Kombes Nicolas juga mengatakan AG sempat menghubungi sang istri untuk meminta pertolongan.

Namun, permintaan itu tak direspons oleh Melody, bahkan sang istri tidak menolong suaminya.

"Hingga saat ini tersangka tidak pernah menanyakan kondisi korban dan anak-anaknya yang diasuh oleh korban. Bahkan, saat ini korban masih menggunakan alat bantu untuk melakukan aktivitas," kata Kombes Nicolas. 

Melody Sharon Jadi Tersangka

AG pun lalu melaporkan kasus penganiayaan itu kepada SPKT Polres Metro Jakarta Timur.

Akhirnya MS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dikutip dari TribunJakarta.com.

Atas perbuatannya, Melody terancam dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

"Pasal yang dilanggar 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya adalah paling lama 10 tahun penjara," tutur Kombes Nicolas.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur di antaranya hasil visum et repertum luka korban dan rekaman CCTV yang menyorot kejadian. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas