Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saking Bencinya dengan Sandy Permana, Nanang Gimbal sampai Jual Rumah lalu Ngontrak

Nanang sampai menjual rumahnya dan menerima untuk mengontrak di perumahan yang sama meski beda blok karena kebenciannya kepada Sandy.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Saking Bencinya dengan Sandy Permana, Nanang Gimbal sampai Jual Rumah lalu Ngontrak
Kolase Tribunnews.com
Nanang Irawan alias Gimbal dan aktor Misteri Gunung Merapi atau Mak Lampir, Sandy Permana. Nanang sampai menjual rumahnya dan menerima untuk mengontrak di perumahan yang sama meski beda blok karena kebenciannya kepada Sandy. 

Wira menuturkan Nanang pertama kali menusuk Sandy di bagian perut sebanyak dua kali.

Pada momen tersebut, Sandy sempat melakukan perlawanan dengan menangkis dan menghalangi Nanang untuk menusuknya.

Namun, Nanang tetap berupaya menusuk ke arah pelipis kiri Sandy sebanyak satu kali.

"Kemudian menusuk kepala korban sebanyak satu kali. Kemudian menusuk ke arah dada korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku menusuk ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali," kata Wira.

Setelah ditikam secara membabi buta, Sandy masih hidup dengan bersimbah darah. Lalu, dia mencoba untuk meminta pertolongan.

Namun, Nanang tetap berusaha mengejar Sandy yang sudah tidak berdaya tersebut. Bahkan, tersangka kembali menusuk punggung kiri korban sebanyak satu kali.

"Tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mana pisau tersebut diambil dari kandang ayam dari samping rumah tersangka," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibat perbuatannya, Nanang Gimbal dijerat dengan pasal berlapis yaitu 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan hingga Berujung Kematian.

Adapun ancaman hukuman maksimal kepada Nanang adalah 15 tahun penjara.

"Dengan ancaman hukuman untuk Pasal 338 KUHP yaitu maksimal 15 tahun. Sedangkan untuk Pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," jelas Wira.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas