Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Warga Tanjung Priok Dianiaya usai Kenalan dengan Wanita di Medsos, Dipukuli saat Bertemu

Pria di Tanjung Priok dianiaya usai dijebak lewat Instagram. Polisi selidiki motif, korban alami luka serius di wajah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Warga Tanjung Priok Dianiaya usai Kenalan dengan Wanita di Medsos, Dipukuli saat Bertemu
kompasiana
ILUSTRASI PENGANIAYAAN - Korban penganiayaan di Tanjung Priok mengalami luka serius di wajah setelah dijebak oleh pelaku yang dikenalnya lewat Instagram. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi korban penganiayaan.

Penganiayaan adalah tindakan kekerasan fisik atau psikis yang dilakukan seseorang terhadap orang lain, yang menyebabkan penderitaan, luka, atau kerugian baik secara fisik maupun mental. 

Dalam konteks hukum Indonesia, penganiayaan termasuk dalam tindak pidana dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Insiden itu terjadi di Jalan Gang Bak Air, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Informasi itu dibenarkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak.

Menurut keterangan polisi, awalnya korban KP berkenalan dan berkomunikasi dengan seorang wanita melalui Instagram. 

Dalam percakapan, korban sempat menanyakan apakah wanita itu masih single atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun pelapor mendapat jawaban dingin: “Tidak ada hubungannya dengan kamu.”

Sekitar satu minggu kemudian, wanita tersebut tiba-tiba meminta dijemput dan mengirimkan lokasi penjemputan kepada korban.

Saat korban mendatangi lokasi, ia justru dihampiri oleh beberapa pria, salah satunya pelaku berinisial EW.

“Pelaku kemudian memukuli korban menggunakan tangan kosong,” ujar AKBP Reonald dalam keterangannya, Selasa (21/10/2025).

Kenalan dengan wanita di media sosial bisa menimbulkan kejahatan karena identitas dan niat seseorang mudah disamarkan, sehingga membuka celah untuk penipuan, pemerasan, atau kekerasan fisik. Pelaku bisa membuat akun palsu dengan foto dan nama menarik untuk memancing korban.

Korban tidak tahu siapa sebenarnya yang ada di balik layar, sehingga mudah tertipu. Pelaku sering membangun kedekatan emosional lewat chat, lalu memanfaatkan rasa percaya korban.

Dalam kasus KP di Tanjung Priok, korban dijebak setelah berinteraksi dengan wanita di Instagram. Setelah korban percaya, pelaku bisa mengatur pertemuan yang berujung pada penganiayaan, pencurian, atau pemerasan.

Beberapa kasus juga melibatkan pelaku lain yang menunggu di lokasi untuk melakukan kejahatan bersama. Media sosial tidak memiliki sistem verifikasi ketat untuk semua pengguna.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas