Harga Beras di Jabodetabek Tembus HET, Jakbar dan Kota Tangerang Zona Merah
Harga beras di Jakarta Barat dan Tangerang tembus HET. Konsumen makin tertekan, pedagang diberi tenggat tujuh hari untuk patuh aturan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Satgas temukan pelanggaran harga beras di pasar tradisional dan ritel
- Jakarta Barat dan Kota Tangerang masuk kategori merah pelanggaran HET
- Pedagang diberi waktu tujuh hari untuk sesuaikan harga jual beras
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Harga beras di sejumlah wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) masih dijual di atas batas yang ditetapkan pemerintah.
Temuan ini diungkap Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya usai melakukan pengecekan langsung ke pasar tradisional dan ritel modern, Rabu (22/10/2025).
Dua wilayah tercatat masuk kategori merah, yakni Jakarta Barat dan Kota Tangerang, karena tingkat pelanggaran melebihi 5 persen dari Harga Eceran Tertinggi.
Kategori merah berarti harga jual beras melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) lebih dari 5 persen. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 299 Tahun 2025, HET beras premium di zona 1—yang mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten—ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram, sementara beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram.
“Untuk wilayah Jakarta, kategori merah ada di Jakarta Barat. Di Banten, pelanggaran ditemukan di Tangerang Kota yang juga masuk zona merah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga: Prabowo Ingin Turunkan Biaya Haji dan Upayakan Percepat Waktu Tunggu
Selain dua wilayah tersebut, pelanggaran kategori kuning (kurang dari 5 persen di atas HET) ditemukan di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kepulauan Seribu, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Depok.
Pedagang yang melanggar akan diberikan surat teguran oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Dinas Perdagangan.
Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga. Jika pelanggaran masih ditemukan setelah tenggat, Satgas akan merekomendasikan pencabutan izin usaha.
“Pedagang yang melanggar akan diberikan surat teguran oleh PPNS Dinas Perdagangan. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha,” tegas Ade Safri.
Ketua Subkelompok Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Jakarta, Yulian Anita, menyebut bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan pedagang terhadap ketentuan HET.
“Kami akan melakukan follow up dalam waktu tujuh hari untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan di lapangan,” ujarnya.
Di Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, sejumlah pedagang menyampaikan bahwa mereka belum menerima sosialisasi langsung terkait penyesuaian harga beras.
Meski demikian, mereka menyatakan kesediaan untuk mengikuti ketentuan pemerintah apabila ada intervensi resmi, sambil berharap adanya penjelasan lebih lanjut mengenai pasokan dan margin keuntungan.
Satgas Pengendalian Harga Beras dibentuk sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi daerah pada 21 Oktober 2025.
Tim gabungan terdiri dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Satgas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Bapanas, Perusahaan Umum (Perum) Bulog, serta dinas ketahanan pangan, pertanian, perdagangan, dan perizinan.
Baca tanpa iklan