Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Desember 2025 Cair, Total 213.789 Penerima Manfaat, Segera Cek di Sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Desember 2025.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Desember 2025 Cair, Total 213.789 Penerima Manfaat, Segera Cek di Sini
Instagram @dinsosdkijakarta
BANSOS PKD DESEMBER - Tangkapan layar laman @dinsosdkijakarta pada Kamis (25/12/2025). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Desember 2025, menyasar ribuan masyarakat rentan di ibu kota. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov DKI Jakarta menyalurkan Bansos PKD Desember 2025 kepada 213.789 penerima melalui KAJ, KLJ, dan KPDJ.
  • Setiap penerima mendapatkan Rp300.000 sebagai bantuan untuk kebutuhan dasar, dengan pencairan dilakukan pada 24 Desember 2025.
  • Status penerima bansos dapat dicek melalui Siladu Jakarta atau aplikasi JAKI untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk periode Desember 2025, menyasar ribuan masyarakat rentan di ibu kota. 

Kali ini, program yang diberikan melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) menyentuh 213.789 penerima manfaat, termasuk anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas. 

Setiap penerima mendapat dana sebesar Rp300.000 sebagai top-up untuk membantu kebutuhan sehari-hari, dengan pencairan dilakukan pada Rabu, 24 Desember 2025.

Program PKD sendiri merupakan wujud perhatian Pemprov DKI untuk meringankan beban hidup kelompok masyarakat yang membutuhkan, sekaligus memastikan bahwa bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran. 

Penyaluran kali ini mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1032 Tahun 2025, yang mengatur daftar penerima dan besaran bantuan, serta didasarkan pada evaluasi data eksisting dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Untuk menjamin keakuratan, Dinas Sosial menerapkan mekanisme pembaruan data secara berkala, termasuk pemeriksaan kepemilikan aset, status kependudukan, serta penerimaan bantuan lain seperti PKH atau BPNT.

Rekomendasi Untuk Anda

Penerima dapat memantau status bansos mereka melalui Siladu Jakarta maupun aplikasi JAKI, sehingga memastikan setiap bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar berhak. 

Jumlah Pencairan Bansos PKD Bulan Desember 2025

Total Penerima Manfaat: 213.789

Dengan rincian:

Baca juga: Mensos Gus Ipul Klaim Penyaluran Bansos 2025 Rata-rata Sudah 95 Persen Jelang Akhir Tahun

  • KAJ: 25.450 penerima
  • KLJ: 167.820 penerima
  • KPDJ: 20.519 penerima

Cara Cek Status Penerima Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Desember 2025

Peserta dapat mengecek status penerima bansos dengan 2 cara yaitu melalui laman Siladu Jakarta dan Aplikasi JAKI.

Berikut caranya

1. Lewat Siladu Jakarta

  • Buka browser di HP atau laptop, lalu kunjungi laman siladu.jakarta.go.id.
  • Pada kolom yang tersedia, masukkan 16 digit NIK (Nomor Induk Kependudukan) calon penerima bantuan.
  • Klik tombol "Cek" atau ikon pencarian.
  • Sistem akan memproses data dan menampilkan informasi apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima bansos PKD (KLJ, KPDJ, atau KAJ) beserta status distribusinya.

2. Lewat Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi dan pastikan Anda sudah melakukan login atau pendaftaran akun.
  • Gunakan fitur pencarian di bagian atas atau cari menu "Bantuan Sosial" atau langsung ke fitur "Pengecekan Bansos".
  • Masukkan NIK di kolom pencarian layanan bansos yang tersedia.
  • Aplikasi akan menampilkan informasi status bantuan sosial Anda secara real-time.

Cara Cek Saldo Jika Sudah Cair

Penerima dapat mengetahui dana sudah cair melalui apliksi JakOne Mobile apabila termasuk nasabah Bank DKI.

Bisa juga melalui ATM Bank DKI atau Kantor Cabang Bank DKI.

Siapa saja yang Berhak Menerima Bansos PKH 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial, yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki KTP, KK serta berdomisili di DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
  4. Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  5. Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
  6. Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunan Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
  7. Hasil verifikasi di lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendansos Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah.

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Bantuan Langsung Tunai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas