Sempat Terjaring OTT Bupati Bekasi, PNS Beni Saputra Diperiksa KPK
Pemeriksaan ini menjadi sorotan karena Beni sempat diamankan tim penindakan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Bekasi Ade Kuswara.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Erik S
Namun, ketidakhadirannya pada panggilan pertama pekan lalu sempat memicu peringatan keras dari KPK.
Budi Prasetyo sebelumnya mengingatkan agar Beni kooperatif mengingat posisinya yang diduga mengetahui alur permainan ijon proyek di Pemkab Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yang kini ditahan di Rutan Cabang KPK, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), Kepala Desa Sukadami HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Kronologi Kasus: Suap Rp9,5 Miliar Demi Proyek
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (18/12/2025).
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami.
Sarjan, selaku pihak swasta, diduga memberikan uang suap ijon agar mendapatkan jatah paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi untuk tahun anggaran mendatang.
Baca juga: Sarjan Terendus Jadi Pemain Lama, KPK Telusuri Dugaan Suap ke Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui perantara," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain uang dari Sarjan, Bupati Ade juga diduga menerima aliran dana lain sebesar Rp4,7 miliar, sehingga total dugaan penerimaan mencapai Rp14,2 miliar.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 8 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.