Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Serda Heri Dihukum Berat, Ditahan Maksimal 21 Hari
Kodim menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri sebagai komitmen dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin berat terkait kasus tudingan es berbahan spons.
- Kodim 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi penahanan maksimal 21 hari dan hukuman administratif sesuai aturan TNI AD.
- Langkah ini dilakukan untuk menjaga disiplin, profesionalisme prajurit, dan kepercayaan masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buntut kasus tudingan es berbahan spons kepada penjual es hunkue, Suderajat beberapa waktu lalu, Babinsa Koramil 07/Kemayoran Serda Heri telah mendapatkan hukuman dari satuannya pada hari ini Kamis (29/1/2026).
Kodim 0501/Jakarta Pusat (JP) menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Serda Heri sebagai komitmen dalam menjaga disiplin dan profesionalisme prajurit.
Selain itu, langkah itu juga disebut menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menyampaikan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Selain itu, penjatuhan hukuman juga dilakukan setelah mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif serta berkeadilan.
"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," katanya di Jakarta Pusat dalam keterangan yang dikonfirmasi Markas Besar TNI Angkatan Darat pada Kamis (29/1/2026).
Untuk itu, Serda Heri dijatuhi hukuman berupa penahanan maksimal selama 21 hari.
Selain itu, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Baca juga: Susno Duadji Minta Oknum TNI-Polri yang Intimidasi Penjual Es Gabus Diperiksa Meski Sudah Minta Maaf
Kolonel Inf Alam juga menegaskan setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Untuk itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam pelaksanaan tugas, serta mengedepankan pendekatan yang humanis sebagai bagian dari rakyat.
Terkait dinamika yang berkembang di ruang publik, Kodim 0501/Jakarta Pusat mengajak semua pihak untuk menyikapi persoalan secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
Selain itu, penegakan disiplin iti diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.
Evaluasi Anggota
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono juga mengatakan Dandim 0501/Jakarta Pusat juga akan mengevaluasi seluruh anggotanya.
Baca tanpa iklan