Penanganan Kasus Es Gabus: Babinsa Ditahan 21 Hari, Bhabinkamtibmas Masih Diproses
Kasus es gabus: Babinsa ditahan 21 hari, Bhabinkamtibmas masih diperiksa. Polisi pastikan sampel aman dikonsumsi.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Aparat TNI dan Polri memproses dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus es gabus.
- Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, dijatuhi sanksi berat berupa penahanan 21 hari dan sanksi administratif.
- Sementara itu, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi masih diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM - Aparat TNI dan Polri memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait kasus tuduhan pedagang es gabus memakai spons.
Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Berat
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, buntut dugaan intimidasi terhadap pedagang es gabus di Kemayoran.
Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menjelaskan hukuman dijatuhkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan profesionalisme prajurit.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin kategori berat berupa penahanan selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan TNI Angkatan Darat.
Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran akan ditangani secara profesional dan terbuka agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI.
Kodim 0501/JP juga mengingatkan Babinsa untuk selalu mengedepankan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Baca juga: Suderajat Penjual Es Gabus Kena Semprot Dedi Mulyadi: Kantongi Rp 100 Juta, tapi Masih Ngaku Sulit
Bhabinkamtibmas Masih Diperiksa
Sementara itu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
Ikhwan sebelumnya menuding bahan es kue milik pedagang Sudrajat (50) terbuat dari spons.
Tuduhan itu terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan Ikhwan bersama Serda Heri menginterogasi pedagang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur internal Polri.
“Prosesnya masih berjalan, tapi kita juga harus melihat perimbangan terhadap perbuatannya. Tidak bisa melihat satu sisi saja,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).
Budi menekankan pentingnya objektivitas dan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, Ikhwan akan menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Produsen Ungkap Proses Pembuatan Es Gabus Suderajat: Dijual Rp500 Per Buah, Tanpa Spons
Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dinyatakan aman dan layak konsumsi.
Ikhwan kemudian menyampaikan permintaan maaf atas sikap gegabahnya.
Baca tanpa iklan