Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penanganan Kasus Es Gabus: Babinsa Ditahan 21 Hari, Bhabinkamtibmas Masih Diproses

Kasus es gabus: Babinsa ditahan 21 hari, Bhabinkamtibmas masih diperiksa. Polisi pastikan sampel aman dikonsumsi.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Penanganan Kasus Es Gabus: Babinsa Ditahan 21 Hari, Bhabinkamtibmas Masih Diproses
HO/IST/X/@iPopBase
VIRAL DI MEDIA SOSIAL - Seorang pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, diintimidasi dua pria berseragam TNI dan polisi karena dituduh menjual es berbahan spons cuci piring. Kejadian ini bermula dari laporan seorang warga Kemayoran bernama Arief Fadillah, Sabtu (24/1/2026). Arief menuduh pedagang bernama Suderajat itu menjual es gabus berbahan spons cuci piring. 

Ringkasan Berita:
  • Aparat TNI dan Polri memproses dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus es gabus
  • Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, dijatuhi sanksi berat berupa penahanan 21 hari dan sanksi administratif. 
  • Sementara itu, Bhabinkamtibmas Aiptu Ikhwan Mulyadi masih diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya.

TRIBUNNEWS.COM - Aparat TNI dan Polri memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait kasus tuduhan pedagang es gabus memakai spons.

Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Berat

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, buntut dugaan intimidasi terhadap pedagang es gabus di Kemayoran.

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, menjelaskan hukuman dijatuhkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan profesionalisme prajurit.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin kategori berat berupa penahanan selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan TNI Angkatan Darat.

Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran akan ditangani secara profesional dan terbuka agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI.

Rekomendasi Untuk Anda

Kodim 0501/JP juga mengingatkan Babinsa untuk selalu mengedepankan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Baca juga: Suderajat Penjual Es Gabus Kena Semprot Dedi Mulyadi: Kantongi Rp 100 Juta, tapi Masih Ngaku Sulit

Bhabinkamtibmas Masih Diperiksa

Sementara itu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Ikhwan sebelumnya menuding bahan es kue milik pedagang Sudrajat (50) terbuat dari spons.

Tuduhan itu terekam dalam video yang viral di media sosial, memperlihatkan Ikhwan bersama Serda Heri menginterogasi pedagang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur internal Polri.

“Prosesnya masih berjalan, tapi kita juga harus melihat perimbangan terhadap perbuatannya. Tidak bisa melihat satu sisi saja,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Budi menekankan pentingnya objektivitas dan asas praduga tak bersalah. Jika terbukti, Ikhwan akan menjalani sidang kode etik.

Baca juga: Produsen Ungkap Proses Pembuatan Es Gabus Suderajat: Dijual Rp500 Per Buah, Tanpa Spons

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dinyatakan aman dan layak konsumsi.

Ikhwan kemudian menyampaikan permintaan maaf atas sikap gegabahnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas