Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anak Suderajat Pedagang Es Gabus Minta Maaf, Singgung soal Jawaban sang Ayah yang Berlebihan

Pedagang es gabus, Suderajat, terindikasi mengalami gangguan mental sehingga kesulitan dalam berkomunikasi.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Kondisi Suderajat, lanjut Tenny, sudah ada sebelumnya dan diperparah oleh tekanan trauma setelah insiden dituduh berjualan es gabus berbahan spons, serta banyaknya orang yang mendatangi kediamannya.

"Kami baru bicara indikasi, ya. Tapi yang terlihat jelas itu istrinya," ujar Tenny.

"Jadi Pak Suderajat itu memiliki disabilitas dan memerlukan perhatian khusus memang. Serta tekanan setelah kejadian (trauma) dan banyaknya orang datang ke rumah saat itu (gak terbiasa ketemu orang banyak)," imbuh dia.

Nasib 2 Aparat yang Intimidasi Suderajat

Sementara itu, kondisi berbeda dialami Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo terkait kasus Suderajat.

Aiptu Ikwan dan Serda Heri adalah anggota Polri dan TNI yang mengintimidasi Suderajat setelah menerima laporan soal es gabus dagangannya.

Buntut insiden itu, Serda Heri dijatuhi sanksi disiplin berat dan sanksi administratif.

Baca juga: Serda Heri Dijatuhi 2 Sanksi Sekaligus usai Tuduh Suderajat Pedagang Es Gabus, Sempat Minta Maaf

Keputusan ini diambil lewat sidang hukuman disiplin militer yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

"Pagi hari ini, kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babnisa 03-Koramil 07/Kemayoran Kodim 0501/JP."

"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kamis.

Hukuman sanksi disiplin berat yang dimaksud adalah penahanan selama 21 hari.

Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebaga bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.

Ahmad mengatakan penegakan disiplin yang dilakukan seperti terhadap Serda Heri, bisa semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.

Sementara itu, Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suderajat.

Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Aiptu Ikhwan dan Suderajat secara langsung,

"Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas