Anak Suderajat Pedagang Es Gabus Minta Maaf, Singgung soal Jawaban sang Ayah yang Berlebihan
Pedagang es gabus, Suderajat, terindikasi mengalami gangguan mental sehingga kesulitan dalam berkomunikasi.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Whiesa Daniswara
Kondisi Suderajat, lanjut Tenny, sudah ada sebelumnya dan diperparah oleh tekanan trauma setelah insiden dituduh berjualan es gabus berbahan spons, serta banyaknya orang yang mendatangi kediamannya.
"Kami baru bicara indikasi, ya. Tapi yang terlihat jelas itu istrinya," ujar Tenny.
"Jadi Pak Suderajat itu memiliki disabilitas dan memerlukan perhatian khusus memang. Serta tekanan setelah kejadian (trauma) dan banyaknya orang datang ke rumah saat itu (gak terbiasa ketemu orang banyak)," imbuh dia.
Nasib 2 Aparat yang Intimidasi Suderajat
Sementara itu, kondisi berbeda dialami Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo terkait kasus Suderajat.
Aiptu Ikwan dan Serda Heri adalah anggota Polri dan TNI yang mengintimidasi Suderajat setelah menerima laporan soal es gabus dagangannya.
Buntut insiden itu, Serda Heri dijatuhi sanksi disiplin berat dan sanksi administratif.
Baca juga: Serda Heri Dijatuhi 2 Sanksi Sekaligus usai Tuduh Suderajat Pedagang Es Gabus, Sempat Minta Maaf
Keputusan ini diambil lewat sidang hukuman disiplin militer yang berlangsung pada Kamis (29/1/2026).
"Pagi hari ini, kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babnisa 03-Koramil 07/Kemayoran Kodim 0501/JP."
"Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," kata Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, Kamis.
Hukuman sanksi disiplin berat yang dimaksud adalah penahanan selama 21 hari.
Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI AD sebaga bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad mengatakan penegakan disiplin yang dilakukan seperti terhadap Serda Heri, bisa semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI AD.
Sementara itu, Aiptu Ikhwan dinyatakan tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suderajat.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan terhadap Aiptu Ikhwan dan Suderajat secara langsung,
"Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Baca tanpa iklan