Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mediasi Jadi Kunci Peradilan Cepat dan Murah, Ini Kata Ketua Peradi Jakarta Barat

Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mediasi Jadi Kunci Peradilan Cepat dan Murah, Ini Kata Ketua Peradi Jakarta Barat
Tribunnews.com/HO
PERAN MEDIATOR - Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring dikutip pada Sabtu (21/2/2026). Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan, sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak. 

Ringkasan Berita:
  • Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan
  • Sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak
  • Mediasi memerlukan mediator yang bukan hanya dari kalangan hakim, tetapi juga nonhakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan.

"Mediasi ini sangat penting, tidak saja kita dalam menghadapi perkara yang memang wajib melalui proses mediasi di pengadilan," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring pada Sabtu (21/2/2026).

Asido menjelaskan sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak.

Mediasi memerlukan mediator yang bukan hanya dari kalangan hakim, tetapi juga nonhakim yang mempunyai keahlian serta bersertifikat dari lembaga berwenang.

Guna mencetak calon-calon mediator nonhakim tersebut, DPC Peradi Jakbar dan Justitia Training Center mengghelat Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan II.

Asido menegaskan pihaknya menghadirkan para pemateri berkualitas untuk mencetak calon-calon mediator profesisional, andal, dan berintegritas.

Rekomendasi Untuk Anda

"Akan lahir dari pendidikan ini mediator yang berkualitas membantu para pihak karena sudah punya skill melalui pelatihan," katanya.

Peran mediator tak kalah penting dalam mengimplementasikan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 adalah aturan yang mengatur tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma ini ditetapkan pada 3 Februari 2016 dan diundangkan pada 4 Februari 2016. 

Tujuannya adalah untuk memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, sehingga para pihak dapat memperoleh solusi yang lebih memuaskan dan berkeadilan tanpa harus melanjutkan ke putusan hakim.

"Ini demi memperkaya wawasan, memperkuat komitmen menghadirkan praktik mediasi yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan sistem peradilan efektif dan berkeadilan," ujarnya.

Presiden Direktur (Presdir) Justitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan, animo peserta pelatihan ini sangat baik dari berbagai latar pendidikan dan profesi.

Ia mengira, pelatihan ini hanya diikuti oleh advokat. Sesuai absensi, pesertanya di antaranya dari Mabes TNI, Polda Papua Tengah, perbankan, perusahaan swasta, yayasan, law firm, dokter, dan PBH Peradi.

"Keberagaman ini menunjukkan bahwa kompetensi mediasi bukan lagi kebutuhan eksklusif bagi profesi advokat semata, melainkan telah menjadi kebutuhan strategis lintas profesi dalam menghadapi dinamika sengketa yang semakin kompleks," katanya.

Tak hanya pakai jalur ligitasi

Andriansyah mengungkapkan, dalam praktik hukum seringkali sengketa tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas