DPR: Status Tersangka Adik BW Jangan Dikaitkan Dengan Sang Kakak
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Taufiqulhadi mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penetapan Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang juga adik Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
Haryadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
"Itu penegakan hukum, saya mengapresiasi keputusan polisi yang akhirnya memutuskan dia menjadi tersangka. Berarti sudah cukup di tingkat penyidikan," kata Taufiqulhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Namun, Taufiqulhadi enggan mengaitkan penetapan tersangka tersebut dengan Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto.
Menurut Taufiqulhadi, perbuatan yang dilakukan Haryadi merupakan tindakan pribadi.
"Maka tidak boleh dikaitkan dengan siapapun apakah misalnya anak presiden atau dengan warga negara lainnya. Karena tanggungjawab dia adalah tanggungjawab pribadi," ujarnya.
Taufiqulhadi juga meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan tersangka itu dengan persoalan politik.
Apalagi bila dikaitkan deponering Jaksa Agung terhadap Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
"Jangan dikaitkan dengan politik," kata Politikus NasDem itu.
Sebelumnya, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) yang juga adik Mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto telah berstatus tersangka di kasus dugaan korupsi 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan peran HBK ialah turut serta membantu dalam pengadaan 10 unit mobile crane.
"Dia (HBK) bersama-sama dengan FN, jadi pembantulah. Kan di Tipikor tidak bisa sendiri, karena itu sistem," tegas Golkar, Selasa (8/3/2016) di Mabes Polri.