Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN Masih Terbentur Landasan Yuridis

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. 

Masalahnya pembangunan ini masih terbentur masalah yuridis, apakah dalam bentuk Ketetapan MPR atau Undang-Undang (UU).

Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono pun mengungkapkan, ketika memberi pengantar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Model GBHN sebagai Haluan Penyelenggara Negara”di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/9/2017), bahwa semua fraksi dan kelompok DPD sepakat untuk menghadirkan sistem perencanaan ini. 

FGD ini diikuti delegasi dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas). Tampak hadir pimpinan dan anggota Badan Pengkajian di antaranya Martin Hutabarat (Fraksi Gerindra), Rambe Kamarulzaman (Fraksi Partai Golkar), Mujib Rohmat (Fraksi Partai Golkar), Djoni Rolindrawan (Fraksi Partai Hanura), Okky Asokawati (Fraksi PPP), AM Fatwa (DPD), Abdul Wachid (Fraksi Gerindra).

Bambang mengungkapkan Badan Pengkajian MPR juga membahas pilihan untuk haluan jangka panjang melalui Ketetapan MPR.

Sedangkan terjemahan haluan negara dalam strategi pembangunan yang berjangka pendek lima tahun atau sepuluh tahun bisa di dalam bentuk UU.

“Pilihan itupun menimbulkan masalah baru. Kalau ingin dalam bentuk Ketetapan, apakah MPR mempunyai kewenangan untuk membuat Tap MPR?” tanyanya.

Berita Rekomendasi

Bahkan dalam diskusi terakhir, lanjut Bambang, langkah terobosan yang bisa dilakukan adalah mencantumkan tugas MPR untuk menetapkan GBHN dalam revisi UU MD3.

“Mumpung sekarang dilakukan revisi UU MD3, kita sepakat dalam revisi UU MD3 itu agar dicantumkan tugas MPR antara lain adalah menetapkan GBHN. Kalau pasal itu bisa dimasukkan maka tidak perlu menunggu amandemen UUD. Tetapi, MPR diberi tugas untuk menetapkan GBHN,” jelasnya.

Selain landasan yuridis, Bambang juga mengungkapkan persoalan berikutnya, yaitu bagaimana isi dari GBHN.

“Bagaimana kita memberi landasan yuridis GBHN ini dalam Tap MPR atau UU kalau bentuk atau isinya saja kita belum tahu. Maka sekarang kita akan mempertanyakan kira-kira apa isi GBHN itu. Apakah bisa dipisah antara isi GBHN untuk jangka panjang 25 sampai 50 tahun dalam bentuk Tap MPR, atau yang lebih pendek dalam bentuk UU. Tapi yang terpenting adalah isinya,” ungkapnya.

Admin: Sponsored Content
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas