Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet Akan Gelar Lomba Menembak Piala Ketua MPR RI

Memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan apalagi tindakan kriminal. Melainkan untuk melindungi diri.

Editor: Content Writer
zoom-in Bamsoet Akan Gelar Lomba Menembak Piala Ketua MPR RI
puspen tni/puspen tni
Sejumlah 17 personel Satuan Tugas (Satgas) Batalyon Mekanis (Yonmek) TNI Kontingen Garuda (Konga) XXIII-N/United Nations Interim Forces in Lebanon (UNIFIL) menggelar latihan menembak di lapangan Ebel El Saki (EES) di Lebanon Selatan, Kamis (2/7/2020). Latihan tersebut dipimpin oleh Lettu Inf Ormuzd Adjie Wibowo, S.T.Han. (TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo akan menyelenggarakan Lomba Kemahiran Menembak memperebutkan Piala Ketua MPR RI, bagi para pemilik izin khusus senjata api bela diri. Sekaligus menyelenggarakan seminar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati aturan dan prosedur kepemilikan senjata api.

"Memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan apalagi tindakan kriminal. Melainkan untuk melindungi diri. Berbeda dengan negara-negara dunia seperti Amerika yang bebas memperjualbelikan senjata api, kepemilikan senjata api di Indonesia diatur secara ketat melalui Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015. Setelah keluarnya peraturan tersebut, di tahun 2015 Polda Metro Jaya telah menarik 1.428 pucuk senjata api illegal di lingkungan masyarakat sipil," ujar Bamsoet saat menerima pengurus Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKSHA), di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (27/7/20).

Turut hadir antara lain Ketua Harian Eko Santoso Budianto, Sekjen Deche Helmy Hadian, Bendahara Vincent, Wakil Sekjen Anom Reksodirodjo dan Hendra Tanu.

Sebagai Ketua Umum PERIKSHA, dengan tageline Niti Gasti Paristuti atau Cepat, Tepat dan Bijak, Bamsoet memaparkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2015 terdapat 3 macam senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil yang sudah memenuhi persyaratan.

Antara lain senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api gas air mata. Untuk senjata api peluru tajam, dibatasi untuk Senapan berkaliber 12 GA serta pistol berkaliber 22,25 dan 32. Sedangkan senjata api peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9 mm.

"PERIKSHA memiliki kewajiban memberikan pengetahuan, bimbingan dan pembinaan kepada pemilik izin khusus senjata api beladiri agar tidak melanggar peraturan dan taat pada ketentuan yang berlaku. Para pemilik juga harus mahir atau mampu menguasai penggunaan senjata bela diri yang dimilikinya itu, serta tahu tata cara penggunaannya agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain," papar Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi Hukum & Keamanan serta mantan Ketua DPR RI ini juga mendorong Direktorat Intelijen dan Keamanan (Intelkam) melakukan pemutakhiran data terkini terkait jumlah kepemilikan senjata api izin khusus bela diri diseluruh Indonesia. Sekaligus menindak para penjual gelap senjata api ilegal. Sehingga bisa menekan kasus penyalahgunaan senjata api untuk kriminal maupun untuk gagah-gagahan.

Berita Rekomendasi

"Menjamurnya praktek perdagangan senjata api ilegal jangan sampai seperti peredaran Narkoba. Selain bisa disalahgunakan untuk mengancam keselamatan warga, perdagangan senjata api ilegal juga bisa dimanfaatkan kelompok separatis, kelompok kejahatan terorganisasi, dan para pelaku kriminal. Karenanya, pihak kepolisian harus tegas melakukan penindakan," pungkas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas