HNW: Masyarakat Menolak Penghapusan Santunan Korban Covid-19
Saya juga bantu warga ajukan santunan korban wafat akibat Covid-19 ke Dinas Sosial, dan sampai saat ini jawabannya tidak jelas.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima aduan dan penolakan masyarakat atas ketentuan baru Kementerian Sosial yang menghapus santunan korban wafat akibat Covid-19.
Hidayat menjelaskan, Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 itu memang tidak sesuai dan telah menyalahi dua ketentuan hukum yang secara hierarkis berada di atasnya. Yakni Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 tahun 2015 yang mengatur adanya ketentuan bantuan Pemerintah kepada ahli waris dari korban bencana alam termasuk covid-19, masing-masing sebesar Rp 15 juta.
Berdasarkan ketentuan hukum dan aspirasi warga tersebut, Hidayat mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk menertibkan bawahannya yang mengeluarkan surat edaran yang bertentangan dengan aturan-aturan hukum dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Serta mencabut surat edaran yang bertentangan dengan UU serta mengembalikan dan melaksanakan ketentuan sesuai dengan peraturan UU sebagaimana surat edaran Kemensos sebelumnya yakni SE PSKBS No. 427/3.2/BS.01.02/06/2020 yang mewajibkan Kemensos memberikan santunan untuk ahli waris korban Covid-19 sebesar Rp 15 juta.
“Ketentuan yang menyimpang itu jelas gerakan sepihak dari Kemensos, tapi tidak sesuai aturan-aturan diatasnya, dan tidak pernah dibahas di DPR. Seharusnya Kemensos menjadi teladan dalam melaksanakan aturan hukum, apalagi terkait pemenuhan hak Rakyat, terlebih saat Rakyat kesusahan akibat pandemi darurat kesehatan nasional covid-19," dinyatakan Hidayat dalam acara serap aspirasi bersama birokrat dan masyarakat Grogol Selatan Rabu, (24/02/2021).
Menurut Hidayat, Mensos harus mencabut surat edaran kemensos yang bermasalah itu. Atau kalau memang sangat dipentingkan, sebelum membuat aturan baru seperti itu, terlebih dulu ubah aturan lama yakni UU 24/2007 dan Permensos 04/2015. Tapi terhadap langkah ini, kata HNW pihaknya akan menolak karena selain tidak menunjukkan empati keberpihakan kepada Rakyat yang harus dilindungi, juga tidak memenuhi asas kemanusiaan, keadilan dan keadaban, karena alasannya yang mengada-ada yaitu tidak tersedianya anggaran dalam APBN.
"Rakyat tahu Negara justru sudah memutuskan untuk menaikkan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional hingga Rp 688,3 Triliun, bahkan juga menyuntikkan dana untuk kerugian Jiwasraya hingga Rp 20 T akibat korupsi pimpinannya sendiri. Sementara anggaran yang diperlukan untuk merealisasikan aturan insentif untuk ahli waris korban wafat akibat covid-19 maksimal hanya Rp 518 M untuk jumlah korban yang wafat selama setahun pandemi," kata Hidayat menambahkan
Dalam acara tersebut, Ketua RW 10 Grogol Selatan Rasyadullah menyampaikan aspirasi warganya, dengan tegas Ketua RW meminta Menteri Sosial untuk membatalkan ketidakbijakan penghapusan santunan korban Covid-19. Juga meminta Kemensos agar sesegera mungkin mencairkan pengajuan klaim tahun 2020, karena alasan ketiadaan anggaran baru muncul di tahun 2021. Ketua RW menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan santunan untuk warganya yang wafat akibat Covid-19 sejak bulan Oktober tahun 2020, namun tidak kunjung mendapatkan pencairan.
“Bagaimana nasib yang sudah mengajukan sebelum terbitnya surat pembatalan 18 Februari 2021, seharusnya kan sudah dibayarkan karena sudah di anggarkan di tahun 2020. Tapi sudah 4 bulan belum ada kabar. Eh kami dibuat kaget dengan adanya informasi pembatalan bantuan untuk ahli waris yang keluarganya wafat karena covid-19,” ujar Rasyadullah.
Sikap menolak penghapusan bantuan untuk ahli waris yang keluarganya ada yang meninggal karena Covid-19 disampaikan juga oleh Atikah, anggota Lembaga Musyawarah RW XI Kelurahan Grogol Selatan. Atikah menuturkan, warganya ada yang meninggal akibat Covid-19 pada bulan September 2020 dan sudah mengajukan klaim santunan korban Covid-19, namun sampai sekarang tak kunjung mendapatkan pencairan santunan dari Kemensos. Bahkan, anggota Dewan Kota DKI Jakarta Ari Kuncoro yang turut hadir dalam acara serap aspirasi tersebut mengungkapkan, dirinya juga beberapa kali mendampingi warga yang mengajukan santunan korban Covid-19 sejak pertengahan akhir tahun 2020, sesuai aturan perundangan. Namun Ari tak juga mendapatkan kejelasan terkait realisasi pencairan santunan tersebut.
“Saya juga bantu warga ajukan santunan korban wafat akibat Covid-19 ke Dinas Sosial, dan sampai saat ini jawabannya tidak jelas,” ujarnya.
Sementara Suku Dinas Sosial Jakarta mengaku semenjak pertengahan tahun 2020 telah melaporkan ke Kemensos 120 klaim bantuan untuk ahli waris yang keluarganya wafat akibat Covid-19, tapi juga belum satu pun yang mendapatkan santunan.
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra Kementerian Sosial mencatat, kejadian tersebut tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi di banyak daerah di Indonesia. Di Jawa Tengah misalnya, dari 2.174 ahli waris yang sudah direkomendasikan, hanya 7 yang telah mendapatkan santunan korban Covid-19. Di Ponorogo, Dinas Sosial sudah mengajukan 17 orang tapi belum satu pun menerima santunan. Bahkan di Surabaya, terdapat 319 pengajuan yang belum jelas status pencairannya.
Atas berbagai aspirasi tersebut, Hidayat memastikan bahwa pihaknya akan meneruskan kepada Kemensos pada saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR-RI.
“Saya akan sampaikan kepada Mensos akan banyaknya komplain warga atas belum cairnya bantuan sosial untuk tahun 2020 sebagaimana diatur oleh Permensos Nomor 04 tahun 2015, dan aspirasi-aspirasi penolakan masyarakat atas penghapusan santunan korban Covid-19 yang tidak sesuai dengan norma hukum dan ketentuan dasar sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dan agar Mensos mengkoreksi dengan mencabut saja surat edaran bermasalah yang menghapus ketentuan adanya bantuan untuk ahli waris dari korban yg wafat akibat covid-19,” tegasnya.