Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HNW Menyayangkan RUU Bank Makanan Tidak Masuk Prolegnas Prioritas

Bank Makanan, ini kata HMW sudah lumrah dan banyak berperan di tengah masyarakat. Bahkan dibeberapa negara, seperti AS telah dilegalkan.

Editor: Content Writer
zoom-in HNW Menyayangkan RUU Bank Makanan Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menghadiri acara ‘Sosialisasi Empat Pilar MPR’ kerja sama MPR dengan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Administrasi Jakarta Selatan secara virtual, Jumat (8/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyesalkan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah yang tidak memprioritaskan RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022. Padahal RUU tersebut sangat penting dan dibutuhkan masyarakat. Apalagi yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi.

“Saya menyayangkan usulan yang kami inisiasi, sekalipun sudah diterima dalam long list Prolegnas, tapi RUU ini ditolak masuk prolegnas prioritas 2022. Padahal inilah momentumnya, RUU ini sangat dibutuhkan masyarakat yang secara ekonomi terdampak covid-19 dan berbagai bencana alam lainnya, karena dapat membantu kebutuhan pokok masyarakat, menguatkan solidaritas sosial. Dan mengoreksi sikap hidup yang berlebihan / mubadzir di tengah kesusahan masyarakat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (9/12/2021).

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid mengatakan selain membantu masyarakat, RUU tersebut juga ditujukan untuk memberikan payung hukum kepada organisasi-organisasi bank makanan yang mulai tumbuh berkembang di berbagai kota di Indonesia. Agar mereka dapat bergerak lebih efektif dan maksimal dalam membantu masyarakat.

“Kita seharusnya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan sejumlah kelompok masyarakat, melalui bank makanan yang mereka diterima oleh masyarakat. Karena manfaatnya langsung dirasakan oleh rakyat. Dan dengan memberikan jaminan kepastian hukum melalui RUU, ini maka kegiatan mereka akan bisa dilakukan dengan lebih terukur, terjaga dan menenteramkan bagi aktivis bank makanan, mitra donatur maupun masyarakat yang menerima manfaatnya,” tukasnya.

Bank Makanan, ini kata HMW sudah lumrah dan banyak berperan di tengah masyarakat. Bahkan dibeberapa negara, seperti AS telah dilegalkan. Karena sangat membantu warga terdampak covid-19. Bahkan di negara tetangga, seperti Malaysia, program bank makanan ini bukan hanya dikelola oleh masyarakat atau swasta. Tetapi menjadi program pemerintah, sehingga di negara tersebut payung hukum untuk pemberi donasi makanan memperoleh jaminan perlindungan hukum.

“Dari FGD yang kami selenggarakan dengan banyak organisasi bank makanan di Indonesia, diinformasikan bahwa Malaysia sempat melakukan perbandingan dengan praktek yang ada di Indonesia. Namun, mereka malah lebih dahulu memiliki payung hukum yang diberikan oleh Negara,” tuturnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga kecewa dengan sikap DPR dan Pemerintah yang tidak memprioritaskan RUU ini. Padahal dari segi kesiapan untuk segera dibahas sudah terpenuhi. “Kami sudah siapkan Naskah Akademik dan draft RUU-nya. Seharusnya, basis untuk memprioritaskan pembahasan RUU adalah kesiapan dua hal tersebut. RUU seperti ini yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak diprioritaskan, tetapi beberapa RUU yang kontroversial justru diprioritaskan,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Kalau mau berbicara mengenai Pancasila, menurut Hidayat RUU Bank Makanan untuk Kesejahteraan Sosial, ini sejatinya adalah implementasi dari Sila Pertama, Sila Ketiga dan Sila Kelima Pancasila. Yakni, sesuai nilai-nilai Agama agar tidak membubazirkan makanan (food loss and waste). Di sisi lain menguatkan kerja sama dan kohesi sosial yang menguatkan persatuan Bangsa Indonesia. Dan menguatkan sikap hidup gotong royong, saling tolong menolong dengan menyelamatkan makanan dan mendistribusikannya kepada sesama warga Bangsa yang membutuhkan. Sesuai sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tambahnya.

Meski belum berhasil masuk ke Prolegnas Prioritas 2022, HNW berharap, RUU ini bisa dipertimbangkan untuk diprioritaskan pada kesempatan selanjutnya. “Saya mengapresiasi Fraksi PKS yang sudah memperjuangkan RUU inisiatif ini di Badan Legislasi DPR untuk masuk prioritas 2022, walaupun belum berhasil karena kalah jumlah kursi. Saya menegaskan bahwa perjuangan untuk menghadirkan RUU yang benar-benar bermanfaat kepada masyarakat dan yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu akan tetap terus diperjuangkan, agar tak kehilangan momentum dan menjawab hajat masyarakat,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas