Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Memasuki Tahap Perputaran Balik, Bamsoet Optimis Pemulihan Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit

Dalam kompetisi global yang ketat berebut pengaruh, berebut pasar, dan berebut investasi, harus diakui kita masih kalah cepat dibandingkan negara lain

Editor: Content Writer
zoom-in Memasuki Tahap Perputaran Balik, Bamsoet Optimis Pemulihan Ekonomi Indonesia Mulai Bangkit
Istimewa
Bambang Soesatyo Ketua MPR RI/Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka 

Upaya mewujudkan tujuan nasional tersebut haruslah bersandar pada 3 (tiga) konsensus fundamental bangsa Indonesia, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum/norma dasar, dan haluan negara sebagai kebijakan dasar.

Apabila Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, UUD NRI Tahun 1945 mengandung prinsip-prinsip normatif, maka haluan negara mengandung prinsip-prinsip direktif yang akan menjadi acuan dalam penyusunan haluan pembangunan.

Nilai-nilai Pancasila masih bersifat abstrak, pasal-pasal konstitusi juga kebanyakan mengandung norma-norma dasar yang belum memberikan arahan bagaimana cara melembagakannya.

"Belajar dari pengalaman masa lalu dengan mempertimbangkan perubahan UUD NRI Tahun 1945, diperlukan Haluan Negara sebagai pedoman penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tentang bagaimana cara melembagakan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 ke dalam sejumlah pranata publik, yang dapat memberi arah bagi pelaksanaan pembangunan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkelanjutan, dengan menitikberatkan pada pertumbuhan berkualitas, yaitu pertumbuhan yang meningkatkan pemerataan pendapatan dan lapangan kerja serta pemerataan berpartisipasi dalam pembangunan, baik partisipasi dalam melaksanakan pembangunan, partisipasi dalam pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan, maupun partisipasi untuk menikmati hasil pembangunan," ujarnya.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com pada Rabu (2/3/2022) ini, Bamsoet menerangkan Kehadiran Haluan Negara setidak-tidaknya dalam Pokok-Pokoknya dapat membuat pembangunan nasional kembali menemukan ruh dan jati dirinya sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

Pokok-Pokok Haluan Negara yang bersifat arahan (direction) tersebut berfungsi untuk:

1. Memastikan adanya satu pedoman/arah bagi seluruh elemen bangsa untuk meneguhkan pokok-pokok pikiran UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diamanatkan para pendiri bangsa yang diuraikan dalam naskah asli Penjelasan UUD NRI Tahun 1945 dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;

Berita Rekomendasi

2. Memastikan adanya satu pedoman/arah yang menjamin keberlangsungan Visi Misi NKRI yang termaktub dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dalam menghadapi globalisasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bagi Pemerintah Pusat dan Daerah;

3. Memastikan adanya satu pedoman/arah yang jelas dalam perencanaan, penyusunan, keputusan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan nasional di segala bidang kehidupan (politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun mental dan spiritual), yang menjamin
sinergitas, integrasi dan keberlanjutan pembangunan pusat dan daerah, yang tidak bergantung pada momen elektoral;

4. Memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang konstitusional, kuat dan stabil, serta berwibawa; dan

5. Memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhineka Tunggal Ika.

"Dengan mengacu pada dasar pemikiran itulah, perlu disusun arah penyelenggaraan negara dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara, yang memuat konsepsi penyelenggaraan negara yang menyeluruh untuk membangun tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta mewujudkan kemajuan di segala bidang yang menempatkan bangsa Indonesia sederajat dengan bangsa lain di dunia," ujarnya.

Dalam konsepsi reformasi struktural yang ditujukan untuk melakukan transformasi pertahanan Indonesia, tentunya membutuhkan komitmen politik pertahanan jangka panjang yang berkesinambungan.

"Saya sebagai Ketua MPR RI secara akademik, menawarkan pemberlakuan Pokok-Pokok Haluan Negara untuk memastikan keberlanjutan progam strategis bangsa, termasuk transformasi pertahanan menuju pembentukan Kekuatan Pertahanan Indonesia 2045, mendapatkan kerangka legalitas formal yang kokoh," ujarnya.

"Tentunya, pendapat akademik ini harus dikaji lebih dalam untuk memastikan pemberlakukan PPHN akan menjadi penguatan Indonesia sebagai negara demokratis yang ditopang oleh kehadiran Kekuatan Pertahanan yang tangguh. Selamat melaksanakan Rapim Gabungan TNI-POLRI," tutup Bamsoet.     

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas