Asnun Minta Ditahan Satu Sel dengan Misbakhun
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun, meminta kepada penyidik agar ditahan satu sel dengan Misbakhun. Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gayus HP Tambunan, dan kini menjadi tersangka kasus suap berharap tidak ditahan satu sel dengan tahanan lain yang pernah divonisnya.
"Ditahannya di Bareskrim. Kalau bisa kumpul dengan pak Misbakhun, dari PKS, karena temannya sama-sama dari Jawa Timur. Kira-kira begitu permintaannya," jelas penasihat hukumnya, Firman Wijaya, seusai mendampingi Asnun diperiksa penyidik polri, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (8/5/2010).
Dikatakan Firman, Asnun juga meminta dirinya tidak ditahan satu dengan mantan terdakwa yang pernah diadili dan divonis oleh Asnun.
"Kami minta juga hak-hak keselamatan beliau. Kalau dilakukan penahanan, jangan ditempatkan di mana beliau penah memberikan vonis orang-orang yang pernah beliau adili," kata Firman kepada wartawan.
Menurut keterangan Firman, kliennya, Hakim Asnun dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik. Dan BAP penahanan terhadap Asnun juga sudah ditandatangani. "BAP penahanan sudah ditandatangani," tandasnya.
Seperti diberitakan, pemeriksaan Asnun, Sabtu (8/5/2010) malam berakhir dengan penahanan. Asnun ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat 3 pasal Undang-undang Pemberantasan Tipikor, yaitu pasal 5, 6, dan 12 tentang gratifikasi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.