Pemeriksaan Dilanjutkan Pagi, Asnun Bermalam di Mabes Polri
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang juga majelis hakim yang menangani kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dipastikan bermalam di Mabes Polri. Walau begitu, penasihat hukum Asnun, Alamsyah membantah Asnun ditahan.
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Pengadilan Negeri Tangerang yang juga majelis hakim yang menangani kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun dipastikan bermalam di Mabes Polri. Walau begitu, penasihat hukum Asnun, Alamsyah membantah Asnun ditahan.
"Bukan ditahan. Tapi ditangkap selama 1x24 jam. Ada dasar penangkapan berupa surat penangkapan yang dikeluarkan jaksa agung," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/5).
Pemeriksaan terhadap Asnun, dikataknnya ditunda karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. "Kesepakatan kami dengan penyidik pemeriksaan ditunda. Klien kami diberikan kesempatan istirahat malam ini untuk pemeriksaan dilanjutkan besok pagi," tuturnya lagi.
Asnun hari ini telah menjawab 27 pertanyaan dari penyidik. Dia masih menyisakan 12 pertanyaan lagi, esok pagi. Asnun dijerat dengan Pasal 5 UU korupsi nomor 20 tahun 2001. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.