Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asnun Ternyata Minta Rp 100 Juta pada Gayus

Majelis Hakim yang menangani kasus Gayus H Tambunan, Muhtadi Asnun, ternyata pernah meminta uang hingga Rp 100 juta kepada Gayus. Permintaan itu dilayangkan Asnun melalui pesan singkat kepada Gayus Tambunan.

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
zoom-in Asnun Ternyata Minta Rp 100 Juta pada Gayus
tribunnews.com/herudin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim yang menangani kasus Gayus H Tambunan, Muhtadi Asnun, ternyata pernah meminta uang hingga Rp 100 juta kepada Gayus. Permintaan itu dilayangkan Asnun melalui pesan singkat kepada Gayus Tambunan.

Awalnya, diakui Asnun, seperti dikatakan Alamsyah Hanafiah, penasihat hukumnya Asnun, Gayus menawarinya uang senilai Rp 50 juta untuk sangu umroh Asnun. "Karena SMS-nya Gayus hanya Rp 50 juta. Itu penawaran untuk sangu umroh. Dijawab Asnun bisa tidak ditambah 100 persen lagi (Rp 50 juta lagi)," ujar Alamsyah, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (9/5/2010).

Menurut Asnun dalam keterangannya untuk menjawab dugaan menerima suap senilai Rp 50 juta dari Gayus yang dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan, penawaran itu akhirnya tak pernah terealisasi. Uang tidak pernah sepeser pun sampai kepadanya.

"Tapi itu baru pembicaraan lewat SMS. Kemarin (Sabtu) menurut Pak Asnun itu tidak terealisasi semuanya. Hanya lewat pembicaraan itu. Makanya (Asnun) musyawarah dengan majelis lainnya dan lalu berangkat umroh," timpal Alamsyah lagi.

Alamsyah mengatakan, Asnun tak pernah memberitahukan Gayus Tambunan jika dirinya berniat umroh. "Gayus tahu itu (Asnun ingin umroh) dari orang lain. Karena Pak Asnun tidak pernah bicara sama Gayus mau umroh," tukasnya.

Ditambahkannya, setelah penawaran yang akhirnya dibalas Asnun dengan meminta tambahan 100 persen (dari penawaran) atau senilai total Rp 100 juta, Gayus mengunjungi Asnun ke rumahnya, sehari sebelum vonis dijatuhkan. Namun seperti diberitakan, Asnun membantah pertemuan itu untuk membicarakan tawaran uang gratifikasi itu.

"Pak Asnun meminta tolong kepada Gayus untuk memasukkan keponakannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Kan Gayus orang pajak," ujar Farhat Abbas, penasihat hukum Asnun lainnya, beberapa waktu lalu.

Berita Rekomendasi

Semua keterangan itu, dilanjutkan Alamsyah, telah diberikan Asnun kepada penyidik dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya. Penyidik tim independen sendiri, menurut Alamsyah telah menyita handphone dan data pesan singkat yang dikirimkan Alamsyah kepada Gayus melalui ponselnya.

Terakhir, Alamsyah mengaku Asnun tidak ditanya masalah pengakuan Gayus yang telah memberikan uang sebesar US$ 40 ribu sampai 650.000 dollar Singapura.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas