Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan dan Penahanan Asnun Dinilai Diskriminasi

Penasihat hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya telah mengaburkan masalah. Farhat juga menilai adanya diskriminasi dalam penangkapan dan penahanan tersebut.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Juang Naibaho
zoom-in Penangkapan dan Penahanan Asnun Dinilai Diskriminasi
Tribunnews.com/Herudin
SIAP DIKONFRONTIR - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang menangani kasus penggelepan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan, Haran Tarigan (kanan) dan Bambang Widiatmoko (kiri belakang) usai diperiksa Komisi Yudisial (KY), di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (21/4). Haran dan Bambang siap dikonfrontir dengan Hakim Ketua PN Tangeran Muhtadin Asnun dan Gayus Tambunan. 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum Muhtadi Asnun, Farhat Abbas, menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya telah mengaburkan masalah. Farhat juga menilai adanya diskriminasi dalam penangkapan dan penahanan tersebut.

"Yang jelas tata cara penangkapan dan penahanan terjadi diskriminasi," tukas Farhat di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (15/5/2010), seusai konsultasi dengan kliennya, mengenai pemeriksaan lanjutan.

"Terlihat ada satu upaya yang mengaburkan suatu masalah," imbuhnya.

Oleh karena itu Farhat berencana mengajukan upaya hukum bagi kliennya terkait penangkapan dan penahanan dirinya yang diskriminatif. "Kami lagi persiapkan upaya hukum yang menyangkut surat ijin dari ketua MA yang menyatakan boleh diberi ijin jika tidak ada diskriminasi," tegasnya.

Dari keterangan Farhat, upaya hukum yang akan diambil tim pengacara untuk Asnun masih menantikan kepastian dari kliennya. "Kita tetap koordinasi, selanjutnya kita lihat minggu depan upaya hukum apa yang akan kita lakukan untuk klien kami," jelasnya.

Seperti diketahui, Muhtadi Asnun mulai menjalani penahanan di Mabes Polri untuk 20 hari ke depan terhitung Sabtu (8/5/2010). Asnun yang menanangani kasus Gayus HP Tambunan diduga menerima suap Rp 50 juta. Asnun dijerat 3 pasal berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  yaitu pasal 5,6,12 tentang gratifikasi, suap menyuap.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas