Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dirut PT Pos Divonis Dua Tahun Penjara

Majelis hakim di Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia, Hana Suryana.

Editor: Prawira
zoom-in Mantan Dirut PT Pos Divonis Dua Tahun Penjara
IST
ilustrasi 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi PT Pos Indonesia dengan terdakwa, Hana Suryana, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pos Indonesia.

Dengan demikian, Hana Suryana dijatuhi hukuman dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan denda Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian diungkapkan majelis hakim yang diketuai oleh Zyaharudin Utama dan anggotanya Imam Haryadi dan Mansur Kartayasa saat pengucapan putusan pada Rabu (19/5/2010).

Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hana Suryana divonis bebas oleh majelis hakim, sementara di Mahkamah Agung, majelis hakim agung tidak dapat menyatakan putusan tersebut bebas murni, sehingga terdakwa harus tetap dihukum penjara. Selain itu, Surat Edaran Direktur Operasional Nomor 41 yang dikeluarkan pada bulan Maret 2003 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Seharusnya sebagai direktur dilarang untuk memberikan komisi kepada pelanggan," jelas majelis hakim agung.

Saat diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Direktur Utama (Dirut) PT. Pos Indonesia, Hana Suryana tidak terbukti melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama untuk kemudian dibebaskan namun tidak bebas murni. Majelis hakim agung menjelaskan bahwa vonis tersebut dikeluarkan karena perbuatan terdakwa terbukti ada.

"Kalau perbuatan ada tapi dibebaskan salah," ujar majelis hakim agung di Mahkamah Agung.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Dirut PT. Pos Indonesia, Hana Suryana, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, (23/4/2010) lalu. Dalam amar putusannya, majelis hakim diketuai Sugeng Riono menyatakan, terdakwa Hana Suryana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider. Untuk itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya.

Menurut pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Pusat, bahwa Surat Edaran (SE) No. 41 dibuat secara sah, dan  tidak bertentangan dengan  pasal 89 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN jo Keputusan Menteri BUMN Kep-117/MBU/ 2002.

Perbuatan terdakwa bersama Kepala Kanwil dan Kepala Kantor Pos seluruh Indonesia dalam pemberian uang komisi, telah sejalan dengan SE No.41 yang dibuat secara sah oleh Dirut Pos c/q Direktur Operasi dan dapat dipakai sebagai pedoman operasional untuk PT Pos seluruh Indonesia. Dan terdakwa dalam melakukan tugas dan pekerjaannya sesuai dengan SE No. 41 dan tidak ada niat atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Untuk memenangkan persaingan Direktur Operasional PT Pos menelurkan surat edaran. Isinya mengatur pemberian komisi baik berupa voucher atau uang sebagai imbalan dari transaksi pengiriman barang. Untuk pengiriman bernilai Rp 20 juta hingga Rp100 juta komisinya 5 persen, Rp 100 juta Rp 400 juta komisinya 4 persen, dan Rp 400 juta ke atas komisinya 3 persen. Dalam repliknya, penuntut umum menyatakan surat edaran itu merupakan alat untuk melakukan korupsi. (Tribunnews.com/Willy W)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas