Mantan Komisaris Kimia Farma Divonis 5 Tahun Penjara
Budiarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rontgen portable di Kemenkes.
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading dan Distribution (KFTD), Budiarto Maliang, divonis lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Budiarto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rontgen portable di Kemenkes.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti diatur dalam pasal 3 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi," ujar Hakim Ketua perkara Budiarto Maliang, Herdi Agusten ketika membacakan vonis Budiarto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Hukuman itu sendiri lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang menuntut delapan tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara untuk Budiarto.
Vonis itu dijatuhi, setelah majelis hakim menilai Budiarto terbukti menerima uang yaitu berupa cek senilai Rp1,3 miliar sebagai ucapan terimakasih dari PT BUR yang merupakan perusahaan rekanan dalam pengadaan alat rontgen di Kemenkes pada 2007 silam.
"Terdakwa Melakukan persengkokolan tender proyek dengan memanfaatkan kedekatan dengan Syafii Ahmad dan Edi Suranto sebagai pengguna (Kemenkes). Telah terjadi kesepakatan dengan PT BUR untuk pembagian keuntungan dan ucapan terimakasih kepada terdakwa," terang Hakim Anggota, Sofialdi.
Majelis Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum mengembalikan uang terdakwa yang dinilai tidak terkait dengan perkara yaitu Rp 350 juta. Hal itu menyusul, adanya kelebihan pengembalian uang kerugian negara dari hanya Rp 2,156 miliar, dikembalikan Budiarto sebesar Rp 2,456 miliar.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Budiarto, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yaitu, perbuatan terdakwa melampaui kewenangannya sebagai Komisaris dalam proses pengadaan, dan tidak memberikan teladan bagi pegawai Kimia Farma.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan uang kerugian negara," beber Sofialdi.
Atas vonis yang dijatuhkan tersebut, baik terdakwa maupun tim Penuntut Umum menyatakan akan pikir-pikir.