Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bang Buyung Belum Baca 1.000 Halaman Berkas Gayus

Adnan Buyung Nasution, mengaku belum membaca berkas Gayus Halomoan Tambunan setebal 1.000 halaman.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
zoom-in Bang Buyung Belum Baca 1.000 Halaman Berkas Gayus
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gayus Tambunan (kanan) saat menyampaikan kesaksian pada sidang dengar terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/8). Gayus Tambunan mengaku pernah menganggarkan uang sebanyak Rp 5 miliar untuk diberikan kepada pihak Mabes Polri melalui pengacaranya, Haposan Hutagalung dan ditujukan kepada dua Kabareskrim, dua Direktur II Eksus Bareskrim, dan dua Kanit III Pajak Asuransi Dit II Eksus Bareskrim saat itu. 
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Halomoan Partahanan Tambunan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010) besok. Kuasa hukumnya, Adnan Buyung Nasution, mengaku belum membaca berkas kliennya tersebut.

"Untuk sidang besok, dakwaannya saya belum baca lengkap. Kebetulan berkasnya tiga hari lalu baru kami terima," ujar Bang Buyung, panggilan akrabnya, kepada wartawan seusai sidang praperadilan Gayus, Selasa (7/9/2010).

Belum dibacanya berkas Gayus, kata Buyung, lantaran berkas kliennya yang mantan pegawai negeri pajak di Direktorat Jenderal Pajak itu hampir 1.000 halaman. "Berkas 1000 halaman. Tentu saja karena sudah ditetapkan besok akan kita lihat besok," timpalnya.

Diberitakan, dakwaan Gayus memuat dua perkara, yakni tindak pidana saat melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak bersama dua bosnya dan Humala Setia Napitupulu Maruli Simanjuntak.

Sementara perkara kedua terkait tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara (penyidik Mabes Polri) yang berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas