Kejagung Desak Polri Usut Pemalsuan Rentut Gayus
Kejagung menegaskan bahwa dua rentut Gayus Tambunan saat di Pengadilan Negeri Tangerang satu di antaranya dipalsukan.
Penulis: Y Gustaman
Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dua rencana penuntutan (rentut) Gayus Halomoan Partahanan Tambunan saat di Pengadilan Negeri Tangerang satu di antaranya dipalsukan. Kejaksaan Agung meminta penyidik Polri mengusut pemalsuan rentut tersebut.
"Penyidik harus tindak lanjuti karena ada pemalsuan disini. Kalau Haposan sekarang bicara, kita akan tindak (pembocornya). Kejaksaan sudah menindak 11 jaksa dan kena PP 30," ujar Marwan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (18/10/2010).
Menurut Marwan, Kejagung tidak akan mengusut pelaku pembocoran dan pemalsuan rentut tersebut, pasalnya bukan delik aduan. Katanya, "Sekarang ini seperti putus. Ada missing link sehingga tidak menyentuh orang kejaksaan."
Ketika 11 jaksa diperiksa, Kejagung sudah merencanakan meminta keterangan Gayus dan kawan-kawannya. Namun, karena masih di bawah penyidikan, Kejagung tak jadi memeriksa pihak eksternal tersebut. Kejagung pun hanya memeriksa kenapa berkas Gayus berpindah dari Pidsus ke Pidum.
Marwan menduga misteri bocornya rencana penuntutan Gayus bisa dibongkar oleh Haposan Hutagalung. "Haposan dong suruh mengaku siapa oknum Pidum (Pidana Umum)-nya yang berhubungan sama dia. Kalau dia mengaku baru tahu," ungkapnya.
Bocornya rentut Gayus tersebut, didugan dimanfaatkan pihak lain untuk memeras Gayus. Kendati begitu, Marwan mengaku tak tahu menahu apakah pihak yang berkepentingan itu pemain tunggal atau komplotan. Ia memastikan bahwa rentut bersifat rahasia, sehingga bila bocor dipastikan ada orang dalam (kejaksaan) yang terlibat.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.