Keceplosan Soal Deponeering Tak Berarti Istana Intervensi
Kejaksaan Agung meluruskan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari yang mengatakan opsi deponeering
Penulis: Y Gustaman
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meluruskan pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari yang mengatakan opsi deponeering untuk perkara dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Seminggu ini, kejagung masih menelaah untuk keluarkan sikap. Pelurusan pernyataan ini bukan berarti adanya intervensi dari lingkaran Istana Negara.
"Itu hanya keceplosan saja. Tidak ada intervensi dari siapapun. Saya kira kita sudah rapatkan dan kemarin saya ikut, dan dinyatakan tidak ada intervensi apapun," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers kepada wartawan di Kejakaan Agung, Selasa (26/10/2010).
Babul menegaskan, saat ini penunjukkan opsi belum diputuskan menyusul tim evaluasi dan pengkajian kejagung atas putusan Mahkamah Agung yang menolak PK jaksa atas SKPP Bibit dan Chandra masih berjalan sampai satu minggu ke depan. Prosedur ini ditempuh untuk dapatkan putusan yang baik bagi semua pihak.
Kalaupun Amari mengatakan deponeering sebelum hasil tim evaluasi, bisa saja itu keceplosan, atau mungkin dijebak karena pertanyaan wartawan. Katanya, "Jadi, kita luruskan hal ini. Kita minta waktu bersabar. Seminggu ini kita akan bekerja dulu untuk tentukan opsinya."
Dikatakannya, keceplosan dalam berbicara bisa saja terjadi pada semua orang, tak terkecuali bagi seorang Amari. Bahkan Babul mengamini dirinya juga sering melakukan hal yang sama. Ia tak sependapat kalau keceplosan itu dinilai bahwa kejagung tendensius mengeluarkan deponeering.
"Kalau keceplosan itu salah mengeluarkan kata-kata, bukan tendesinya benar (keluarkan deponeering). Kalau itu hasil yang akan diambil tunggu keputusan rapat pimpinan dong. Sabar kenapa sih. Pokoknya kita tunggu hasil tim ini, kalau ada keputusan pasti akan disampaikan," tegasnya.