Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW: Sikap Internal Kejagung Terbelah

Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesia Coruption Watch (ICW), menilai piln-plannya sikap Kejaksaan Agung

Editor: Prawira
zoom-in ICW: Sikap Internal Kejagung Terbelah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengajukan siap bukti baru pada persidangan Anggodo, Senin (21/6/2010). 
Laporan wartawan Tribunnews.com, samuel febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat, Indonesia Coruption Watch (ICW), menilai piln-plannya sikap Kejaksaan Agung Bibit Samad Riyanto, dan Chandra M Hamzah, menunjukan terbelahnya internal Kejagung atas opsi penuntasan kasus tersebut.

Hal itu seperti dinilai oleh aktivis ICW, Donal Fariz. "Internal Kejagung seolah terbelah atas opsi penuntasan kasus ini," tutur Donal kepada Tribunnews.com, Selasa (26/10/2010).

Menurutnya, dengan keambivalenan sikap internal Kejagung tersebut menandakan ketidak seriusan Kejagung menuntaskan drama kriminalisasi Bitcan tersebut.

"Dengan kejadian ini, semakin menggenapkan ketidakseriusan Kejagung untuk menuntaskan drama kriminalisasi Bitcan," ujarnya.

Terkait dengan dugaan rekayasa terhadap kedua Pimpinan bidang penindakaan tersebut, Donal berharap KPK harus tetap mengusutnya, dan tidak terganggu dengan isu deponering yang digelontorkan oleh Kejagung.

"Walaupun deponering, tapi pengusutan aktor intelektual terhadap proses kriminalisasi itu tetap harus diusut," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Amari, di hari Jumat siang kemarin menyatakan pihaknya telah mengambil opsi untuk melakukan deponering, namun pernyataannya segera disanggah oleh Plt Kejagung, Darmono pada malam harinya, dimana ia menyatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait kelanjutan langkah hukum kasus Bitcan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas