Bibit-Chandra Serang Balik
KPK tak tinggal diam, dua pimpinannya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terkena kasus hasil rekayasa sejumlah orang.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK tak tinggal diam, dua pimpinannya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, terkena kasus hasil rekayasa sejumlah orang.
Pasca Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering terhadap perkara Bibit-Chandra, KPK memastikan akan mengusut siapa-siapa saja selain Anggodo Widjojo dan Ari Muladi, yang terlibat di balik kasus rekayasan ini.
"Ini masih dalam penyidikan masih berjalan untuk kasus pecobaan penyuapan yang dilakukan Anggodo. Dan tersangka lain Ari Muladi. Ini masih terus dikembangkan. Terlibat atau tidak, kita lihat buktinya," jawab pimpinan KPK M Jasin, saat ditanya soal rencana gugat balik kepada mantan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan mantan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Jasin belum berani menyatakan jika KPK akan gugat balik ataupun menetapkan seseorang menjadi tersangka sebelum memiliki bukti kuat. Karena itu, Jasin tak menjawab tegas soal rencana gugat balik Bambang dan Hendarman ini.
Sebagai orang yang diakuinya sebagai korban rekayasa kasus tersebut, Bibit berani angkat bicara. Menurut Bibit, kunci untuk menangkap pelaku lain selain Anggodo dan Ari Muladi, yakni terlibat tidaknya seseorang dalam kasus penghambatan penyidikan kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Penanganannya di KPK telah dibuktikan melalui perkara Anggodo Widjojo, dan terakhir Ari Muladi yang menjadi tersangka.
"Kalau bisa dimasukkan Pasal 21 No. 30 Tahun 2002, kalau itu menghambat (akan diproses). Kuncinya penanganan SKRT, itu menghambat atau tidak," ujar Bibit.
Bibit menyatakan bahwa KPK tak akan memaksakan penetapan tersangka terhadap seseorang sebelum punya bukti yang kuat. Apalagi, Satgas penyidik di KPK mempunyai keterbatasan jumlah SDM. Meski agak lama, Bibit pastikan kasus rekayasa ini akan terus diungkap.