Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Deponeering Perkara Bibit-Chandra

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memilih melakukan deponeering kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Yulis Sulistyawan
zoom-in Kejagung Deponeering Perkara Bibit-Chandra
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto mengajukan siap bukti baru pada persidangan Anggodo, Senin (21/6/2010). 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memilih melakukan deponeering kasus dugaan pemerasan yang dilakukan dua pimpinan KPK yakni Bibit Samad Rianto dan  Chandra M Hamzah.

Keputusan ini diambil Kejagung setelah melakukan evaluasi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra yang ditolak Mahkamah Agung.

"Setelah kami lakukan evaluasi, dengan ini kami memutuskan untuk mengkesampingkan perkara (deponeering) demi kepengintan umum," tegas Plt Jaksa Agung Darmono dalam jumpa pers yang dihadiri seluruh Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejagung, Jumat (29/10/2010).

Ditegaskan Darmono, pilihan Kejagung mendeponeering perkara Bibit-Chandra ini selanjutkan akan dikonsultasikan ketiga lembaga sesuai ketentuan UU Kejaksaan. Yakni legislatif, yudikatif dan eksekutif.

Darmono menegaskan bahwa keputusan Kejaksaan mendeponeering kasus ini memang tidak akan memuaskan semua pihak. Namun Kejagung memilih itu setelah melakukan pengkajian dan pilihan tersebut adalah yang terbaik daripada mengajukan perkara Bibit-Chandra ke pengadilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas