Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmadi Nilai Bibit-Chandra Terlibat Pemerasan

Tak semua masyarakat meyakini dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak terlibat tindak pidana pemerasan

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-in Ahmadi Nilai Bibit-Chandra Terlibat Pemerasan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto 
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak semua masyarakat meyakini dua pimpinan KPK yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak terlibat tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan seperti yang pernah dituduhkan Polri terhadap keduanya. Tak semua kalangan percaya dan sependapat keduanya dikriminalisasi dalam kasus yang proses hukumnya akhirnya dihentikan kejaksaan agung menggunakan kebijakan deponeering itu.

Ahmadi Hasan salah satunya. Pengamat pendidikan politik, hukum dan HAM yang juga merupakan aktivis Lembaga Demokrat ini mengaku masih meyakini jika kedua mantan kolega Antasari Azhar itu terlibat dalam tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

"Secara nurani saya yakin dia terlibat. Saya nggak meragukan mereka terlibat. Tapi sayangnya kita terkendala mereka perlu tetap ada di sana (KPK) agar pemberantasan korupsi tidak goyang, dapat terus berjalan," ujarnya dalam seminar sehari dengan tema "Evaluasi Kinerja Menteri Hukum dan HAM dari remisi, koruptor tender passport hingga bisnis seks penjara" di Jakarta, Sabtu (30/10/2010).

Namun demikian, Ahmadi mengaku tetap mendukung upaya deponeering kejaksaan agung terhadap kasus itu. Selain karena alasan yang sudah diungkapkannya tersebut, ada alasan lain yang membuat Ahmadi mendukung kebijakan tersebut keluar. Alasan lain itu adalah lambannya kerja panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK yang diketuai Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, mendapatkan sosok pimpinan KPK yang dibutuhkan untuk menggantikan Antasari Azhar.

"Padahal mendapatkan Kapolri saja cukup dalam tempo satu hari. Dinaikkan jabatannya, diajukan sebagai calon, paripurna, diterima lalu diangkat. Nggak sampai lama-lama," ungkapnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas