Spesialis Bedah Saraf Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum
Dokter spesialis bedah saraf, Prof Dr dr Eka Julianta Wahjoepramono berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam sidang terbuka
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter spesialis bedah saraf, Prof Dr dr Eka Julianta Wahjoepramono SpBS berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dalam sidang terbuka di Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang, Kamis (4/11/2010).
"Dengan ini kami memutuskan bahwa Prof Dr dr Eka Julianta Wahjoepramono SpBS lulus dengan predikat terpuji. Kalau di UPH, predikat terpuji itu sama dengan cum laude," ujar Ketua Sidang Terbuka Dr (Hon) Jonathan L Parapak MEng Sc di auditorium Kampus Fakultas Kedokteran UPH, Kamis (4/11/2010).
Dalam sidang terbuka, dokter Eka mengajukan disertasi berjudul Alasan Pembenar Tindakan Medik Menurut Undang-undang Praktek Kedokteran dan Standard Operational Procedure dalam Sengketa Malpraktek. Dekan FK UPH itu mengawali sidang terbuka dengan mempresentasikan disertasi setebal 330 halaman yang telah disusunnya.
"Disertasi ini didasari oleh maraknya tuntutan pasien terhadap praktek di bidang kedokteran yang terjadi di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dengan semakin meningkatnya pengaduan di Majelis Kehormatan Dokter DKI Jakarta," kata Eka.
Usai presentasi selama kurang lebih 15 menit, Eka menghadapi pertanyaan dari promotor dan penguji yang berjumlah tujuh orang. Mereka yaitu Prof Dr Indriyanto Seno Adji, Prof Dr Bintan R Saragih SH, Prof TB Ronny Nitibaskara, Prof Dr Sri Setianingsih SH MH, Prof Dr dr FX Budhianto Suhadi Sp PK (K), Prof Dr Valerine JL Kriekhoff MA, dan Prof Dr Jeane Neltje Sali SH MH APU.
"Menurut saya, selama dokter mengikuti koridor yang telah ditentukan, tindakan medisnya tidak bisa dibilang malpraktek," kata doker Eka menjawab salah satu pertanyaan penguji.
Lebih lanjut, Ketua Sidang Terbuka Dr (Hon) Jonathan L Parapak M.Eng Sc mengatakan Eka adalah Doktor Ilmu Hukum ketujuh yang lulus di UPH. Dia berharap keilmuan itu mampu dimanfaatkan dengan baik oleh Eka dalam menjalankan profesinya.
"Kepada rekan-rekan dan mahasiswa yang lain, kiranya jejak Prof Eka bisa diikuti," ujar Parapak usai pelantikan Eka, meraih gelar Doktor Ilmu Hukum.
Eka yang menjabat Kepala Neuro Science Center RS Siloam Karawaci, mengaku sempat mengalami hambatan saat menempuh studi untuk meraih gelar yang baru disandangnya. Sebelum menjalani pendidikan, dia harus menjalani matrikulasi.
"Saya harus memahami istilah-istilah hukum baik perdata maupun pidana. Tapi syukurnya semuanya bisa saya lewati dengan baik," tutur spesialis saraf yang berhasil mengoperasi 23 pasien tumor batang otak itu.