MK Tidak Beri Pendapat Soal Deponeering
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan pihaknya menyatakan tidak memberi pendapat dalam kasus Bibit-Chandra
Editor: Tjatur Wisanggeni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan pihaknya menyatakan tidak memberi pendapat dalam kasus Bibit-Chandra. Alasannya, MK tak punya kewenangan lain, selain yang disebutkan dalam pasal 24C UUD 1945.
"Kewenangan MK limited dalam 4 hal plus satu kewajiban, tak termasuk kewenangan memberi fatwa. Selama ini MK tak pernah dan tak akan pernah mengeluarkan fatwa atau pendapat hukum," ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat(12/11/2010).
Menurut Mahfud, yang memiliki kewenangan untuk dimintai pendapat menurut menurut pasal 24A ayat (1) UUD 1945 adalah Mahkamah Agung. Dalam aturan disebutkan kewenangan lain dari Mahkamah Agung itu adalah memberi fatwa, memberi pertimbangan, dan memberi pendapat hukum.
"Menurut konstitusi kewenangan MK itu tertentu dan tak bisa ditambah-tambah yaitu judicial review, sengketa kewenangan antar lembaga negara, sengketa hasil pemilu, pembubaran parpol, dan pendapat tentang pemberhentian Presiden (impeachment)," jelasnya.
Karena itulah,lanjut Mahfud Mahkamah Konstitusi tidak memberikan pendapat dalam deponeering kasus Bibit-Chandra.
"Pendapat lembaga yudikatif yang perlu didengar oleh kejaksaan agung tentang itu harus diartikan pendapat Mahkamah Agung. Tapi MK menyatakan juga bahwa pihak kejaksaan agung tentu telah mempertimbangkan secara cermat melalui pakar-pakar yang dimiliki oleh kejaksaan agung sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung baru mendapat balasan dari Mahkamah Konstitusi sebagai satu dari lima lembaga negara yang dimintai pertimbangannya soal deponeering dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah.
Plt Jaksa Agung Darmono kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (12/11/2010) mengklaim, MK telah menganggap deponeering Bibit-Chandra sudah didasarkan pada pertimbangan matang, baik teknis dan sosial.
Darmono menjelaskan bahwa MK hanya berwenang mengajukan putusan-putusan berdasarkan putusan MK tentunya terkait dengan gugatan di MK. Terkait pendapat hukum, Darmono mengatakan, MK tidak dapat memberi pendapat hukum. (*)